Terdakwa Korupsi Shelter Tsunami Pandeglang Rp 18 Miliar Divonis 15 Bulan Penjara

0
441

Serang, fesbukbantennews.com (25/6/2018) – Tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau selter di Kampung Sawah, Desa Labuan, Kabupaten Pandeglang tahun 2014 senilai Rp 18,232 miliar oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum masing-masing 1 tahun dan 3 bulan (15 Bulan) penjara,Senin (25/6/2018).

Terdakwa korupsi Shelter Tsunami Labuan Pandeglang, Ahmad Gunawan usai menerima vonis hakim.

Ketiga terdakwa tersebuy, project manajer PT Tidar Sejahtera, Wiarso Joko Pranolo dan Direktur PT Tidar Sejahtera, Takwin Ali, dan pejabat komitmen Kementerian PU Ahmad Gunawan.

“Menghukum terdakwa Ahmad Guawa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, ” kata ketua majelis hakim Sumantono saat membacakan vonis untuk terdakwa Ahmad Gunawan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain para terdakwa dihukum 15 Bulan penjara,ketiganya juga dikenai denda masing-masing Rp 50 juta.Sementara untuk terdakwa Ahmad Gunawan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta.

Putusan yang diberikan majelis Hakim tersbut lebih ringan dari tuntutuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa 1 tahun dan 10 bulan.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menjelaskan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan korupsi. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap kooperatif saat disidangkan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima . sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, Jaksa pada saat menahan para terdakwa mengungkapkan, Kasus dugaan korupsi ini sendiri diusut penyidik sejak 14 September 2015 lalu. Proyek yang dananya bersumber dari APBN tersebut dikelola oleh Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Proyek senilai Rp16 miliar lebih tersebut dimenangkan oleh PT Tidar Sejahtera (TS).

Kasus tersebut diusut dari laporan dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka kepada pelaksana proyek. Dia dituding meminta fee sebesar delapan persen dari real cost. Lantaran baru menerima fee Rp 80 juta, tersangka diduga sengaja membuat mundur batas akhir pekerjaan. Hingga akhir waktu batas pekerjaan, konsultan pengawas membuat laporan bahwa progres pekerjaan mencapai 98 persen, tetapi pekerjaan itu telah dibayarkan hampir seratus persen.

Berdasarkan pemeriksaan ahli, hasil pekerjaan proyek tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi. Bahkan hasil proyek tersebut tidak bisa digunakan sebagai bangunan penyelamat gempa dan tsunami sehingga dinyatakan gagal kontruksi. (LLJ).