Terdakwa Korupsi Proyek Saluran Begog Pontang Divonis Hakim 14 Bulan Penjara

0
241

Serang, fesbukbantennews.com (31/10/2017) – Terdakwa korupsi proyek rehabilitasi saluran sekunder Begog, daerah irigasi (DI) Pontang, Kabupaten Serang pada 2014 senilai Rp 1,917 miliar Direktris CV Selamat Putra Bersaudara (SPB), Elis Laela Sari ,oleh majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (32/20/2017) dihukum 1 tahun dan 2 bulan penjara (14 bulan).

Terdakwa korupsi usai divonis menandatangani berita acara persidangan .(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Mien Trisnawati dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Yakni melanggar
Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa selaku direktur pemenang proyek tidak mengerjakan 100 persen pekerjaan irigasi tersebut. Akan tetapi dibayar sepenuhnya. Yang mengakibatkan kerugian negara Rp 400.005.000.

“Menyatakan terdakwa Elis bersalah,menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan dua bulan penjara,” kata ketua majelis hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan ,hal yang memberatkan perbuatan terdakwa selain merugikan keuangan negara,Juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

” hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui twrus terang perbuatannya, ” ujar hakim.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari temuan, bahwa pekerjaan irigasi di Begog,Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang tidak sesuai spesifikasi. Meski demikian, proyek tersebut dianggap rampung 100 persen dan dibayar penuh.

Pekerjaan tersebut terdapat temuan dari pengawas lapangan, Acep Hermawan dan Slamet. Dalam temuan tersebut, pengawas memberikan laporan tertulis dan lisan kepada koordinator pengawas lapangan, Muhammad Irsan dan terdakwa, Elis. Acep dan Slamet melaporkan temuan tidak sesuai kontrak seperti batu belah, pemasangan batu tidak sesuai ukuran, tenaga ahli pekerjaan tidak profesional, dan adukan pasangan batu.

Terdakwa selaku direktris CV Selamat Putra Bersaudara tidak pernah menanggapi teguran tersebut, sehingga item pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan.

Hingga batas akhir pekerjaan pada Kamis (13/11/2014) terdakwa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan 100 persen. Berdasarkan laporan progres pekerjaan oleh pengawas lapangan perhitungan hasil pekerjaan tidak berdasarkan fakta di lapangan, karena pemeriksaan hanya dilakukan secara visual tanpa dilakukan pengukuran yang akurat.  Meski pekerjaan terdapat temuan, terdakwa justru mengajukan permohonan provisional hand over atau serah terima pekerjaan (PHO) pada Rabu (29/10/2014).

Tim penerima hasil pekerjaan membuat progres pekerjaan 100 persen, padahal tim penerima hasil pekerjaan hanya melakukan pemeriksaan secara visual.

Pemeriksaan hasil pekerjaan yang tidak secara detail tersebut oleh tim penerima hasil pekerjaan, kemudian dibuatkan berita acara serah terima pekerjaan Nomor: 06/BA-PHO/PPK-IR.RW-II/XI/2014 tanggal 13 November 2014. Setelah dibuatkan berita serah terima pekerjaan tersebut, CV SPB menerima pembayaran yang ditransfer melalui rekening sebesar Rp 1.708.213.055.

Akibat kinerja pihak-pihak tersebut pekerjaan proyek menimbulkan kerugian negara Rp 613.484.867. Jumlah tersebut berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten Nomor: LHPKKN-178/PW30/5/2016 tanggal 29 April 2016.(LLJ)