Terdakwa Korupsi Proyek Puskesmas Pamarayan Rp4,5 Miliar Dituntut 16 Bulan Penjara

0
184

Serang, fesbukbantennews.com (9/4/2018) – Tiga terdakwa dugaan korupsi proyek gedung Puskemas Pamarayan Kabupaten Serang tahun 2015 senilai Rp 4,5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut masing -masing 16 bulan penjara, Senin (9/4/2018).

Ilustrasi.(net)

Ketiga terdakwa tersebut, yakni sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang Toto Soegianto, Direktur PT Indah Utama Jaya Mandiri (IUJM), Tiur Mona Marpaung dan pelaksana pekerjaan Irwan Mulyana.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Yusriansyah dengan JPU R Kartono di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara Rp260 juta. Dan melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan, ” kata JPU Kartono saat membacakan tuntutan.

Selain dituntut penjara, ketiganya juga oleh JPU dikenai denda masing-masing Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara.

Dalam tuntutan itu juga, dua dari tiga terdakwa diharuskan membayar uang pengganti. Terdakwa Iwan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 230 .008 943, sementara terdakwa Tiur Rp 30 juta.

Sebelum ketiganya dituntut 16 bulan penjara berdasarkan pertimbangan Yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan , ketiga terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengembalikan uang yang dikorupsinya.

” hal Yang memberatkan, ketiganya tidak membantu progran pemberantasan korupsi,” kata Jaksa.

Menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa akan melakukan pledoi pekan depan.

Diuraikan dalam surat dakwaan JPU, kasus dugaan korupsi ini bermula saat PT IUJM ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek gedung Puskesmas Pamarayan tertanggal 12 Juni 2015. PT IUJM menyisihkan 82 perusahaan pendaftar dengan nilai penawaran sebesar Rp 3,980 miliar. Selanjutnya, setelah pengumuman pemenang lelang tersebut terdakwa Toto selaku PPK menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) dengan Nomor: 900/2710/PK.01/SPPJ/PPK-Dinkes/2015 tanggal 29 Juni 2015.

Setelah menjadi pemenang lelang, Tiur Mona Marpaung lalu membuat kuasa direktur tentang perjanjian kerjasama dengan Irwan Mulyana. Kerja sama tersebut dibuat tanggal 13 Juli 2015 dengan disaksikan Notaris PPAT di Jakarta.

“Bahwa kontrak kerja yang dibuat dna ditandatangani adalah surat perjanjian kontrak tanggal 15 Juli 2015 dan batas waktu pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak 10 Juli 2015 sampai dengan 26 Desember 2016,” ucap Kartono.

Pada pelaksanaan pekerjaan gedung tersebut diketahui terdapat keterlambatan pekerjaan. Sebab, sesuai dengan surat perintah mulai kerja (SPMK) pelaksanaan pekerjaan rampung di kalender 170 hari kerja. Irwan Mulyana lalu meminta perpanjangan waktu pekerjaan kepada terdakwa Toto. Permintaan tersebut oleh terdakwa disetujui melalui surat addendum. “Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 220 hari kalender sehingga kontrak berlaku tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan 14 Febuari 2016,” kata Kartono.

Meski telah dilakukan penambahan waktu pekerjaan, proyek tersebut tetap tidak rampung. Berdasarkan laporan konsultan pengawas progres pekerjaan baru mencapai 98,404 persen.  PT IUJM pun didenda Rp 199 juta. “Meski pekerjaan belum selesai 100 persen PT Indah Utama Jaya Mandiri tetap memnbuat laporan yang menyatakan pekerjaan telah 100 persen yang ditandatangani oleh Irwan Maulana selaku pelaksana lapangan,” kata Kartono.

23 Febuari 2016 Irwan Mulyana mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan kepada terdakwa Toto. Pengajuan tersebut tindaklanjut dari berita serah terima pekerjaan pertama (PHO). Persetujuan pencarian pembayaran tersebut kemudian dibayarkan oleh Dinkes Kabupaten Serang. “Seharusnya (terdakwa Toto) menolak pembayaran yang diajukan oleh PT Indah Utama Jaya Mandiri karena prestasi fisik yang belum selesai 100 persen,” kata Kartono.

PT IUJM tuding JPU tidak melaksanaan pekerjaan pemeliharaan sehingga mendapat teguran tertulis. Beberapa kali mendapat teguran, PT IUJM tidak menggubrisnya hingga Dinkes Kabupaten Serang memutus kontrak pemeliharaan yang dananya 5 persen dari nilai proyek.

Pekerjaan PT IUJM tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan kuantitas dan kualitas oleh ahli teknis dari Politeknik Negeri Bandung. Hasilnya  terdapat temuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. “Merugikan keuangan negara Rp 260.008.943 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ucap Kartono.

Jumlah kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten tanggal 20 September 2017. Timbulnya kerugian negara tersebut disebabkan oleh terdakwa Toto, Irwan Mulyana dan Tiur Mona Marpaung tidak menjalakan tugas dan fungsinya dalam pengerjaan proyek tersebut.

Perbuatan terdakwa Toto dianggap JPU telah menyalahgunakan wewenang dan memperkaya orang lain atau korporasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.  “Telah menambah harta kekayaan terdakwa Toto Soegianto, atau orang lain yakni Tiur Mona Marpaung dan Irwan Mulyana atau suatu korporasi PT Indah Utama Jaya Mandiri secara tidak sah dan merugikan keuangan negara,” tutur Kartono.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa yang diadili dengan didampingi kuasa hukumnya menyatakan tidak keberatan. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU. (LLJ).