Terdakwa Korupsi Proyek Kapal Nelayan Banten Rp7,89 Miliar Dihukum 16 Bulan Penjara

0
258

Serang,fesbukbantennews.com (17/1/2017) – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 5 unit kapal kayu berobot 30 gross tonnage (GT) senilai Rp7,8 miliar tahun 2011, Kepala Balai Budi Daya Ikan Air Tawar pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Mahyudin dan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Provinsi Banten Ade Burhanudin oleh majlis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum masing-masing 1,4 tahun (16 bulan) penjara, Selasa (17/1/2017).

Dua terdakwa korupsi kasus pengadaan bantuan kapal nelayan di. Banten H Mahyudin (kanan) dan Ade BH di Pengadilan Tipikor PN Serang.

Sebelumnya oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua terdakwa dituntut masing-masing 2 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan JPU dari Kejari Serang Chris keduanya dinyatakan bersalah mengakibatkan kerugian uang negara Rp1,8 miliar.

“menyatakan terdakwa H Mahyudin, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.Menghukum terdakwa H Mahyudin dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50 Juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata hakim Epiyanto.

Putusan yang dijatuhkan majlis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 2 tahun penjara.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan menerima. Sementara JPU pikir-pikir.

Dalam putusan tersebut terungkap, penunjukkan PT Pasibu Jaya (PJ) sebagai pemenang lelang bermasalah. Soalnya, PT PJ tidak memenuhi kualifikasi pengerjaan proyek tersebut.

Terdakwa Ade Burhanudin selaku ketua panitia pengadaan barang atau jasa yang menetapkan pemenang lelang yaitu PT Pasibu Jaya yang nyata-nyata tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen pengadaan.

Seusai ditetapkan sebagai pemenang lelang, Alimus selaku direktur PT PJ mengalihkan pekerjaan tersebut kepada CV Pinisi Nusantara (PN) di Desa Kumbowana, Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tengara. “Pejabat pembuat komitmen (PPK), terdakwa Mahyudin mengetahui PT Pasibu Jaya tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai peserta lelang pada saat melakukan peninjauan pembuatan galangan kapal.

Sebelum PT PJ ditetapkan sebagai pemenang lelang, kedua terdakwa bertemu Erwin Darmanto. Mahyudin dan Ade BH diperlihatkan surat dukungan galangan kapal dari CV PN. Saat galangan kapal di Desa Kambowa didatangi, kedua terdakwa tidak memeriksa persyaratan pembuatan kapal.

Dalam pekerjaan pengadaan lima unit kapal tidak sesuai dengan spesifikasi teknis RAB (rencana anggaran biaya-red) yang merupakan bagian kontrak atau surat perjanjian.

Diantaranya, tidak ada ada sea trail (satu unit Rp12 juta), rantai jangkar, pompa bigle, exhaust fan, paku-paku pengikat dan beragam kayu untuk kapal. Pembuatan kapal tidak sesuai RAB itu melanggar Pasal 11 ayat (1) huruf d dan e serta lampiran III huruf angka 10 c sub b Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Perbuatan kedua terdakwa dengan membiarkan pengalihan pekerjaan, padahal CV PN diketahui tidak memiliki tenaga ahli atau tenaga teknis di bidang perkapalan bertentangan dengan Pasal 87 ayat 3 Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang. Dan Celakanya, saat serah terima pekerjaan, kelima kapal tersebut belum rampung 100 persen. Tetapi, kedua terdakwa membiarkan.

Akibat perbuatan terdakwa Mahyudin, Ade Burhanudin dan Alimus telah mengakibatkan kerugian negara Rp1.810.901.600.(LLJ)