Terdakwa Korupsi Proyek di Stadion Badak Pandeglang Rp6,4 Miliar Divonis 12 Bulan Penjara

0
475

Serang,fesbukbantennews.com (18/1/2016) – Dua terdakwa kasus dugaan proyek pemasangan synthetic track athletic (lintasan atletik sintetis) di Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang senilai Rp6,4 miliar mantan Asdep Bidang Kemitraan Kemenpora RI Iman Bonila Sombu dan Direktur PT Teta Cipta mandiri (TCM) Layly Dwiyanti, oleh majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (18/1/2016), divonis masing-masing 12 bulan (1 tahun) penjara. Sebelumnya,kedua terdakwa dituntut 18 bulan penjara.

mantan Asdep Bidang Kemitraan Kemenpora RI Iman Bonila Sombu dan Direktur PT Teta Cipta mandiri (TCM) Layly Dwiyanti, mendengarkan putusan majelis hakim.(LLJ)
mantan Asdep Bidang Kemitraan Kemenpora RI Iman Bonila Sombu dan Direktur PT Teta Cipta mandiri (TCM) Layly Dwiyanti, mendengarkan putusan majelis hakim.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Parlin, kedua terdakwa juga dikenai denda masing-masing Rp50 juta. Sementara untuk terdakwa Layly, diharuskan membayar uang pengganti Rp586.142.522,90.

“Menghukum terdakwa Iman Bonila Sombu dan Layly Dwiyanti dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun,” kata hakim Epiyanto.

Dalam putusan majelis hakim,kedua terdakwa kasus korupsi proyek lintasan atletik Stadion Badak senilai Rp6,4 miliar dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Kedua terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP,”terang hakim.

Sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Layly Dwiyanti dan Iman Bonila, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa tidak mendukung persaingan usaha yang sehat.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa sudah menitipkan uang sebesar Rp545.200.000 sebagai hasil tindak pidana korupsi. Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki anak yang masih bayi, terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah menyelesaikan pekerjaannya,” kata hakim.
Diketahui, proyek pemasangan lintasan atletik sintetis ini berdasarkan pengajuan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pandeglang. Kemenpora menyetujuinya, lalu menunjuk Dispora Kabupaten Pandeglang sebagai panitia layanan pengadaan secara elektronik (LPSE). Sementara, kepanitiaan lelang dan pejabat pembuat komitmen (PPK)-nya dari Kemenpora.

Indikasi korupsi muncul karena proyek ini seharusnya rampung pada 2013. Namun, molor sampai 2014. Itu pun baru mencapai 70 persen. Padahal, pembayaran proyek telah 100 persen. Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan negara Rp545 juta.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here