Terdakwa Korupsi Lahan Waduk Karian Lebak Divonis 2 Tahun Penjara

0
353

Serang,fesbukbantennews.com (22/12/2015) – Mantan Kepala Desa (kades) Mekarsari, Kecamatan Sajira, Armadi bin Acang, terdakwa kasus dugaan korupsi  pengadaan lahan dan ganti rugi lahan pembangunan Waduk Karian di Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak tahun 2013, oleh majelis hakim pengadilan tipikor PN Serang, Rabu (21/12/21015), divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta dan diharuskan membayar uang pengganti Rp190 juta.

Mantan Kades Mekarsari, Kecamatan Sajira, Armadi bin Acang.(LLJ)
Mantan Kades Mekarsari, Kecamatan Sajira, Armadi bin Acang.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Ardi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Sulistyiawan, terdakwa dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan wewenang dalam kasus pengadaan dan ganti rugi untuk waduk karian yang menyebabkan keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 190 juta.

“Oleh karenana, terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp190 juta,” kata hakim.

Terdakwa, lanjut hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar hakim.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 2,5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan mantan Kades Mekarsari, Armadi ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang diajukan dalam proses pembebasan lahan Waduk Karian tahun 2013 oleh penyidik Kepolisian Resor Lebak.

Dokumen yang diduga dipalsukannya tersangka tersebut, yaitu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tanah timbul di Sungai Cidurian seluas 7.000 meter berstatus milik negara. Saat menjabat sebagai Kepala Desa Mekarsari, tersangka diketahui merupakan anggota tim sembilan yang dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

Tim sembilan sendiri, diisi oleh beberapa pejabat di lingkungan pemkab dan aparatur desa. Lokasi lahan tanah timbul tersebut berada di Blok Balahayang, Desa Mekarsari, Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak.

Tersangka dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa terkait pengadaan lahan yang telah merugikan negara Rp257 juta.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here