Terdakwa Korupsi Kali Kebanyakan Kota Serang Divonis 12 Bulan Penjara

0
334

Serang,fesbukbantennews.com (13/7/2016) – Terdakwa kasus korupsi Rehabilitasi Kali Kebanyakan , Kota Serang tahun 2010-2012 senilai Rp 2,2 miliar,Tarsono, oleh majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (13/7/2016) dihukum 1 tahun (12 bulan).

Tarsono, saat mendengarkan putusan Majelis Hakim.(LLJ)
Tarsono, saat mendengarkan putusan Majelis Hakim.(LLJ)

Dalam amar putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jasden Purba, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek yang sudah merugikan keuangan negara senilai Rp559.619.740 telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yanh dilakukan bersama-sama.

 

Tarsono , oleh majelis hakim dikenakan Pasal 3 jo  Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa tarsono dengan pidana penjara selama satu tahun dengan denda Rp75 subsider tiga bulan kurungan,” kata Jasden dihadapan JPU Kejari Serang Subadri di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (13/7/2016).

 

Sebelum menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

 

“Hal meringankan, terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Jasden.

 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan JPU Kejari Serang Subadri dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan.

 

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa mengaku pikir-pikir. Sementara terdakwa melalui penasehat hukumnya menerima dengan putusan tersebut.

Kasus korupsi ini bermula pada 2010 DPU Kota Serang memiliki kegiatan proyek normalisasi daerah irigasi Ciwaka Sekunder Kebanyakan. Proyek itu terdiri dari dua paket pekerjaan. Paket pertama senilai Rp800 juta dan paket kedua senilai Rp825 juta.

Pada Juni 2010 lalu diadakan pelelangan umum untuk dua paket pekerjaan itu dengan metode paska kualifikasi. Setelah melalui proses evaluasi administrasi teknis, CV Mafan Jaya diusulkan sebagai calon pemenang paket pertama dengan penawaran Rp793.250.000. Dan CV Anggraeni diusulkan sebagai calon pemenang paket kedua dengan penawaran Rp818.150.000.

 

Pada Agustus 2010, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nana Suryana dan Fauziah, Direktris CV Mafan Jaya, menandatangani dokumen kontrak paket pertama. Sementara, dokumen kontrak paket kedua ditandatangani oleh PPK dan Rifki Rifa’i selaku Direktur CV Anggraeni.

PPTK selaku direksi kegiatan bertugas untuk memimpin pelaksanaan operasional kegiatan, sehingga target kualitatif dan kuantitatif dari pekerjaan yang dikontrakkan tercapai/selesai sesuai jadwal yang ditetapkan.

Fauziah memerintahkan pegawainya bernama Empan Supandi untuk melaksanakan pekerjaan paket pertama. Sedangkan paket kedua tidak dilaksankan oleh Rifki Rifa’i, tetapi dilaksanakan oleh Mansur saat masih hidup dan Haka Hasan. Dua orang ini berada di luar kontrak dan bukan tenaga ahli dari CV Anggraeni.

Kendati demikian, pelaksana terdakwa Tarsono tidak memberikan teguran.

Pengerjaan dua paket proyek itu juga diawasi oleh konsultan pengawas dari PT Esa Sakti Consultan dan PT Panca Gagas Cipta. Kedua konsultan ini menemukan beberapa kesalahan pada pengerjaan.

Sehingga, konsultan pengawas memberikan surat teguran kepada Direktur CV Mafan Jaya dan CV Anggraeni secara tertulis.

Surat teguran juga disampaikan kepada terdakwa Tersono, akan tetapi tidak ditanggapi. Terdakwa yang ada di lokasi dan secara intens menerima laporan dari konsultan pengawas, tidak menginstruksikan untuk mengecek kebenaran bahan atau komposisi yang terpasang.

 

Bulan November 2010, kedua perusahaan pelaksana proyek itu mengajukan permohonan kepada Kepala DPU Kota Serang agar pekerjaan itu dilakukan provisional hand over (PHO). Lalu, tim PHO mengadakan rapat penilaian hasil pekerjaan dengan mengundang beberapa pihak, termasuk terdakwa Tersono. Saat rapat, terdakwa Tersono menyampaikan bahwa progres kedua paket pekerjaan itu sudah 100 persen.

Kenyataannya, belum seratus persen serta ada yang belum ditindaklanjuti dari temuan konsultan pengawas.

Seusai rapat, tim PHO memeriksa administrasi kantor, administrasi teknis, dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan lapangan dilakukan secara manual dan visual tanpa memeriksa spesifikasi bahan yang terpasang. Hasilnya, tim PHO menemukan ada genangan air, sehingga fondasi kedua paket pekerjaan itu tidak dapat terlihat.

Tim (PHO) menanyakan secara lisan kepada terdakwa selaku PPTK, dan terdakwa menjelaskan semua sudah dikerjakan.

 

Sesuai hasil laporan pekerjaan tersebut, terdakwa Tarsono dan Ketua Tim PHO Marifatullah menandatangani berita acara pemeriksaan. Tanggal 5 November 2010, dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan antara kedua pelaksana proyek itu kepada DPU Kota Serang.

Kegiatan pekerjaan paket kesatu dan kedua, dananya telah dicairkan seratus persen.

 

Pada 2012 DPU Kota Serang kembali melaksanakan kegiatan normalisasi daerah Irigasi sekunder Kebanyakan paket ketiga senilai Rp626 juta. Tubagus Ahmad Bajuri diangkat sebagai PPK dan Tarsono sebagai PPTK.

 

Proyek ini dimenangkan oleh CV Arya Putra. Dokumen kontrak ditandatangani oleh Tubagus b Ahmad Bajuri dan Tri Mulyanta selaku Direktur CV Arya Putra. Tetapi dilaksanakan oleh Wiwi Yanti.

 

Laporan progres pengerjaan proyek juga dinyatakan selesai 100 persen. Wiwi Yanti justru mengetahuinya dari terdakwa Tarsono, bukan dari anak buahnya di lapangan. Anehnya, saat dilakukan penghitungan volume pekerjaan, terdakwa Tersono menegur Wiwi Yanti. Dalihnya, volume fondasi, pasangan batu dan siaran masih kurang.

 

Terdakwa memerintahkan agar Wiwi Yanti mengalihkan kekurangan volume fondasi, pasangan batu dan siaran ke pekerjaan normalisasi saluran irigasi paket ketiga, padahal kegiatan tersebut di luar kontrak,.

Bulan Oktober 2012, Tri Mulyanta mengajukan permohonan kepada PPK agar pekerjaan itu dilakukan PHO. Saat tim panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) mengadakan rapat, terdakwa Tersono menyampaikan bahwa progres pekerjaan itu sudah rampung 100 persen.

 

Setelah dilaksanakan pemeriksaan administrasi kantor, administrasi teknis, dan pemeriksaan lapangan secara visual, terdakwa Tersono kembali menyatakan bahwa pekerjaan telah sesuai. Pada 15 Oktober 2012 dilakukan serah terima pekerjaan berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan pertama antara Tb A Bajuri dengan Tri Mulyanta.

 

Perbuatan terdakwa tidak melakukan pengendalian secara benar atas ketiga paket pekerjaan itu menyebabkan proyek normalisasi daerah irigasi Ciwaka Sekunder Kebanyakan tidak sesuai spesifikasi. Terdakwa Tarsono tidak mengendalikan pekerjaan sesuai kontrak pada pekerjaan paket pertama dan paket kedua serta paket ketiga telah mengakibatkan kerugian keuangan negra sebesar Rp559.619.740.(LLJ)