Terdakwa Korupsi Jamsosratu Lebak Meninggal

0
271

Serang,fesbukbantennews.com (5/4/2018) – Satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk masyarakat miskin dalam Program Jaminan Sosial Banten Bersatu (Jamsosratu) pada 2015 dan 2016 Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Bayah, Maman Rohman, meninggal dunia di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara, Serang.

Ilustrasi.(net)

Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang Kahfi mengatakan, tahanan titipan Kejari Lebak meninggal dunia lantaran sakit setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit pada Rabu 4 April 2018 pukul 13.00 WIB.

“Kemarin itu, korban mengeluh sakit sekitar jam 4 pagi kepada petugas saat berada di kamar tahanan, kita langsung cek di klinik tapi kondisinya semakin menurun. Kemudian pada jam 8 pagi kita rujuk ke rumah sakit Serang. Tapi sekitar jam 1 siang dia dinyatakan meninggal dunia,” kata Kahfi saat dikonfirmasi, Kamis (5/4/2018).

Kahfi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dokter Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Bayah itu mengalami infeksi di tubuhnya. Bahkan dalam catatan medis, leokosit atau sel darah putih yang berfungsi untuk membantu tubuh melawan berbagai penyakit infeksi cukup tinggi yaitu sekitar 22.900 mm3.

“Hasil tesnya, leukositnya cukup tinggi, 22.900. Ada infeksi di dalam tapi saya kurang tahu jelas di bagian mananya. Yang tahu dokter rumah sakit penyebab pastinya,” ujarnya.

Setelah diketahui kondisjnya sudah tidak bernyawa, pihak Kejari Lebak langsung melakukan serah terima jenazah kepada pihak keluarga di Kantor Kejari Lebak. “Kita tidak tahu sakitnya apa. Apakah karena depresi seusai sidang, atau sakit jantung,” katanya

Maman yang kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang dititipkan oleh Kejari Lebak sejak Desember 2017. “Setiap harinya tidak ada keluhan, dibuktikan dia tidak pernah berobat ke klinik (rutan). Kita turut berduka cita juga,” tandasnya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak Dodi Wira Atmaja mengatakan dengan meninggalnya Maman Rohman maka kasus dugaan korupsi Jamsosratu tahun 2015-2016 yang menjeratnya dihentikan. “Kabar meninggal itu benar. Ya secara otomatis kasusnya dihentikan,” katanya.

Armarhum Maman bersama dua terdakwa lainnya, yakni pendamping Jamsosratu, Riswan Dainal Fansuri dan Deris Haryanto, didakwa menyunat dana bantuan untuk masyarakat miskin dalam Program Jaminan Sosial Banten Bersatu (Jamsosratu) pada 2015 dan 2016.

Jamsosratu adalah program pemerintah provinsi Banten untuk mengentaskan kemiskinan di era kepemimpinan Rt Atut Chosiyah, tahun 2013.

Akibat kasus korupsi tersebut, Kejaksaan menyatakan ada kerugian keuangan negara lebih dari Rp 242 juta.

Dalam dakwaan JPU terungkap, kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten membuat Program Jamsosratu. Program tersebut ditujukan untuk membantu warga miskin di Provinsi Banten. Setiap penerima bantuan yang termasuk ke dalam rumah tangga sasaran (RTS) memperoleh uang Rp 2,250 juta. Uang tersebut dicairkan tiga kali dalam setahun. Sekali pencairan sebesar Rp 750.000.

Pada 2015 dan 2016, Dinsos Banten menyalurkan dana Jamsosratu ke rekening Kantor Pos Indonesia Cabang Serang. Pengiriman dana tersebut ditransfer beberapa kali. Menindak lanjuti dana Jamsosratu tersebut, Kantor Pos Indonesia Cabang Serang mentransfer ke rekening Kantor Pos Indonesia Cabang Bayah. Terdakwa kemudian menghubungi Riswan Danial Fansuri selaku pendamping Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, agar mendistribusikan blangko Rs2 kepada 65 RTS.

Terdakwa Riswan yang mengetahui dana tersebut sudah masuk ke dalam rekening Pos Cabang Bayah tidak menyerahkan blangko Rs2 yang diterimanya dari terdakwa Maman kepada RTS. Ia justru bersepakat dengan terdakwa Deris selaku pendamping Jamsosratu Kecamatan Wanasalam melakukan pencairan langsung. Agar dana tersebut cair, terdakwa Deris dan Riswan, kemudian menandatangani blangko Rs2. Dengan memalsukan tanda tangan penerima Jamsosratu.

Setiap penerima dana tersebut dipotong Rp 170.000. Sehingga, setiap pencairan terdakwa Riswan mendapat total Rp 66,300 juta, sedangkan terdakwa Maman sebesar Rp 11,700 juta dan terdakwa Deris Rp 164,045 juta. Menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 242,045 juta.(LLJ)