Terdakwa Korupsi Irigasi Begog Pontang Dituntut 16 Bulan Penjara

0
200

Serang, fesbukbantennews.com (1/8/2017) – Terdakwa korupsi proyek rehabilitasi saluran sekunder Begog, daerah irigasi (DI) Pontang, Kabupaten Serang pada 2014 senilai Rp 1,917 miliar Kushendar Prajawijaya , oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dituntut 1 tahun dan 4 bulan penjara (16 bulan) di pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa (31/7/2018).

Ilustrasi.(net)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Emi dengan JPU Subardi , terdakwa Kushendar yang didampingi penasehat hukumnya Santi SA dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan selalu plh PPK mengakibatkan kerugian negara dalam proyek rehabilitasi saluran sekunder Begog, daerah irigasi (DI) Pontang, Kabupaten Serang sebesar Rp400.005.000.

” menghukum terdakwa Kushendar Prajawijaya dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan,” kata Jaksa Subadri.

Selain dituntut 16 bulan, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta ,subsider 3 bulan.

Menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan pledoi.

Untuk diketahui kasus ini terungkap berdasarkan pemeriksaan pengawas , bahwa proyek rehabilitasi saluran sekunder Begog tidak sesuai spesifikasi. Meski demikian, proyek tersebut dianggap rampung 100 persen dan dibayar penuh. Sejumlah pihak tidak bekerja maksimal, sehingga proyek tersebut menimbulkan kerugian negara Rp 400.005.000.

Dalam temuan tersebut, pengawas memberikan laporan tertulis dan lisan kepada koordinator pengawas lapangan, Muhammad Irsan dan terdakwa, Elis. Acep dan Slamet melaporkan temuan tidak sesuai kontrak seperti batu belah, pemasangan batu tidak sesuai ukuran, tenaga ahli pekerjaan tidak profesional, dan adukan pasangan batu. “Terdakwa selaku direktris CV Selamat Putra Bersaudara tidak pernah menanggapi teguran tersebut, sehingga item pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan,” kata AR Kartono.

Hingga batas akhir pekerjaan pada Kamis (13/11/2014) pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaan 100 persen. Berdasarkan laporan progres pekerjaan oleh pengawas lapangan perhitungan hasil pekerjaan tidak berdasarkan fakta di lapangan, karena pemeriksaan hanya dilakukan secara visual tanpa dilakukan pengukuran yang akurat.  Meski pekerjaan terdapat temuan, terdakwa justru mengajukan permohonan provisional hand over atau serah terima pekerjaan (PHO) pada Rabu (29/10/2014).

Tim penerima hasil pekerjaan membuat progres pekerjaan 100 persen, padahal tim penerima hasil pekerjaan hanya melakukan pemeriksaan secara visual.

Pemeriksaan hasil pekerjaan yang tidak secara detail tersebut oleh tim penerima hasil pekerjaan, kemudian dibuatkan berita acara serah terima pekerjaan Nomor: 06/BA-PHO/PPK-IR.RW-II/XI/2014 tanggal 13 November 2014. Setelah dibuatkan berita serah terima pekerjaan tersebut, CV SPB menerima pembayaran yang ditransfer melalui rekening sebesar Rp 1.708.213.055.

Dan peran pejabat pembuat komitmen (PPK), Kushendar Prawijaya. Ia dianggap JPU telah melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa. Selaku PPK tidak pernah melakukan pengecekan pekerjaan ke lapangan, sehingga tidak mengendalikan pekerjaan yang dikerjakan oleh terdakwa serta tidak memastikan apakah personel inti maupun tenaga ahli CV Selamat Putra Bersaudara yang tertuang dalam lampiran dokumen kontrak.

Akibat kinerja pihak-pihak tersebut pekerjaan proyek menimbulkan kerugian negara Rp 400.005.000. Jumlah tersebut berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten Nomor: LHPKKN-178/PW30/5/2016 tanggal 29 April 2016. (LLJ)