Terdakwa Korupsi IMB di Dinas Tata Kota Cilegon Mulai Disidangkan

0
1522

Serang,fesbukbantennews (3/3/2015) – Terdakwa dugaan korupsi izin mendirikan bangunan (IMB) PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (KPDP), anak perusahaan PT Krakatau Enginering (KE) Cilegon mantan Kabid Pengendalian dan Bangunan dan Reklame pada Dinas Tata Kota (DTK) Cilegon Firman Antardian,mulaai disidangkan di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang,Senin (2/3/2015).

Terdakwa dugaan Korupsi IMB Cilegon sedang mendengarkan dakwaan
Terdakwa dugaan Korupsi IMB Cilegon sedang mendengarkan dakwaan

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endo Prabowo, Firman didakwa memperkaya diri sendiri Rp 111,1 juta dari pengurusan IMB PT KPKD anak perusahaan PT KE Cilegon.

JPU mengungkapkan, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan bermula saat PT KPDP berencana melakukan pembangunan penambahan gedung workshop dan infrastruktur. PT KE kemudian menunjuk Staf Corsec (Corporate Secretary) PT KE, Muhamad Saleh untuk melakukan pengurusan IMB PT PDKP ke DTK Cilegon. Muhamad Saleh kemudian menemui terdakwa Firman di kantornya di Graha Praja Mandiri Pemkot Cilegon dan menyerahkan berkas-berkas permohonan IMB dan Surat permohonan keterangan rencana kota (KRK) yang ditandatangani oleh Herry Susanto selaku Direktur KPDP. “Setelah menerima surat permohonan, terdakwa kemudian memerintahkan Ajat Jatnika melakukan perhitunagn biaya retribusidan biaya lainnya yang dituangkan dalam lampiran surat ketetapan retrisbuai yang ditandatangani oleh terdakwa tanpa ditandatangani oleh kasi dan ditandatangani oleh Kepala DTK Cilegon dalam surat ketetapan retribusi daerah (SKRD),” kata Endro bersama Bagas membacakan dakwaan, kemarin.

Proses penerbitan SKRD juga, lanjut Endo, tanpa didahului proses cek lapangan yang dituangkan dalam lembar peletakan ruang dan evaluasi tata bangunan dan lingkungan (ETBL). Terdakwa selanjutnya menyerahkan print out lampiran surat ketetapan tersebut dengan rincian, nilai atau jumlah pokok retribusi IMB Rp 56,636,000 dan biaya pengurusan lainnya Rp 54,500,000. Sehingga seolah-olah total biaya retribusi yang harus dibayar PT PKRD sebesar Rp 111,136,000. Padahal, biaya lainnya sebesar Rp 54,500,000, tidak diatur dan tidak sesuai dengan Permen PU Nomor 24 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis IMB dan Perda Kota Cilegon Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi IMB.

“Selanjutnya, terdakwa memberikan arahan kepada Muhamad Saleh agar pembayaran pengurusan IMB itu harus dibayar langsung kepada terdakwa dengan cara dua tahap pembayaran, yakni uang muka Rp 55,568,000 harus dibayarkan sebelum proses penerbitan SK IMB, dan uang pelunasan harus dibayar setelah terbitnya SK IMB. “Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 14 ayat 1 Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi IMB,” ungkapnya.

Menindaklanjuti hal di atas, Muhamad Saleh kemudian melaporkannya kepada Direktur PT KPDP Herry Susanto dan Manager Keuangan dan Umum Mulhadi.Herry kemudian memerintahkan Mulladi untuk menyiapkan pembayaran. Mulhadi kemudian menyiapkan pembayaran uang muka dalam bentuk cek Bank BNI senilai Rp 55,568,000 yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Firman pada 19 Nopember 2013.

“Setelah terdakwa menerima uang muka pembayaran IMB kemudian memeroses penerbitan SK IMB PT KPDP dengan cara menggunakan stok arsip SK IMB tahun 2011-2012 pada masa kepemimpinan Kepala DTK Cilegon Akmal Firmansyah. SK IMB itu sudah ditandatangani oleh walikota Cilegon Tb Iman Aryadi,” jelasnya. Terdakwa kemudian menyuruh stafnya Panti Iswandari membuat lembar permohonan objek retribusi IMB PT KPDP pada halaman satu dan kedua pada SK IMB, sehingga terbitlah SK IMB yang tidak terregister dalam buku registrasi IMB atau fiktif. Setelah mendapatkan SK IMB, PT KRDP melalui Manager Keuangan dan Umum Mulhadi menerbitkan cek Bank BNI senilai 55,568,000 yang diserahkan langsung kepada terdakwa. “Terdakwa yang menerima pembayaran untuk pengurusan IMB dari PT KPDP dalam bentuk cek sebanyak 2 kali dengan total Rp 111,136,000 tidak disetorkan ke kas daerah Pemkot Cilegon sebagai sumber pendapatan daerah yang Kota Cilegon melainkan digunakan untuk memperkaya pribadi terdakwa.

Perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum yang mana melakukan perbuatan tercela dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

“Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menerima uang tagihan pokok retribusi IMB sebesar Rp 56,6 juta dan telah menerima uang untuk biaya pengurusan lainnya Rp 54,5 juta, yang tidak disetorkan ke kas negara sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri sehingga telah merugikan keuangan negara Rp 55,568,000,” ungkap Endo.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaiaman diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi. Selain dakwaan pertama, terdakwa juga didakwa dengan dakwaan kedua Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama, dan dakwaan ketiga Pasal 12 huruf g jo Pasal 18 undang-udnang yang sama. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa melalui pengacaranya Mufti Rahman menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here