Terdakwa Korupsi Bapelkes Krakatau Steel Dituntut 16,5 Tahun Penjara

0
207

Serang, fesbukbantennews.com (11/10/2018) – Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) Badan Pengelolaan Kesejahteraan (Bapelkes) Krakatau Steel (KS) 2013 yang merugikan keuangan negara Rp93 miliar, Direktur PT Novagro Indonesia Ryan Antony , oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tuntut 16,5 tahun penjara.

Terdakwa Rian Antony (kemeja putih) usai mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor PN Serang,Rabu (10/10/2018).

Dalam sidang yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (10/10/2018) yang dipimpin hakim Eni dengan JPU dari Kejati Banten ,Pantono, selain dihukum Badan selama 16 tahun ,terdakwa juga dikenai denda Rp500 juta dan diharuskan membayar uang pengganti Rp64 Miliar.

Dalam tuntutanya  JPU menyatakan  terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, sebagaimana  dakwaan primer.

Terdakwa selaku direktur PT Lintasan Global Nusantara dan Juga direktur PT Novagro Indonesia menurut JPU terbukti Korupsi dana prokespen Karyawan PT Krakatau Steel pada Bapelkes Krakatau Steel Tahun 2013-2014.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rian Antoni berupa pidana penjara selama 16 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Pantono saat membacakan tuntutan.

Terdakwa juga, sebagaiman dalam tuntutan JPU ,dikenai denda Rp500 juta ,subsider 6 bulan kurungan. Bahkan diharuskan membayar uang pengganti Rp64 Miliar.

Selain Rian Antoni, dalam kasus dugaan korupsi Bapelkes KS juga Pengadilan Tipikor PN Serang menyidangkan terdakwa lainnya.diantaranya mantan direktur Bapelkes KS.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula dari laporan pimpinan Bapelkes KS terkait KSO dengan dua perusahaan milik Ryan Antony pada 2014. Perusahan pertama milik Ryan mendapat suntikan modal dari Bapelkes KS senilai Rp 208 miliar. Kerja sama tersebut untuk menjalankan bisnis batu bara.

Dana yang digunakan Bapelkes KS untuk modal kerja sama bisnis batu bara tersebut melanggar aturan. Ada larangan Bapelkes KS melakukan investasi batu bara. Namun, Herman Wisodo dan Triyono disangka menabrak larangan tersebut. Bapelkes KS bahkan kembali menyuntikkan modal kepada perusahaan milik Ryan Anthoni lainnya senilai Rp 37 miliar.

Modal tersebut untuk membeli sebuah kapal tongkang. Pencairan dana penyertaan modal KSO Bapelkes KS tersebut diduga kuat tanpa persetujuan Dewan Direksi Bapelkes KS. Investasi Bapelkes KS tersebut terkuak ketika bisnis batu bara yang dikelola Ryan bermasalah. Ryan menunggak pembayaran keuntungan Bapelkes KS. Pimpinan Bapelkes KS kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Banten. (LLJ).