Terdakwa Korupsi Bantuan Petani Puso Pandeglang Dituntut 19 dan 20 Bulan Penjara

0
189

Serang,fesbukbantennews.com (2/5/2016) – Dua terdakwa korupsi dana bantuan penangulangan padi puso (BP3) senilai Rp1,024 miliar tahun 2012 di Desa Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Arkasim dan Agus Mulyadi dituntut pidana penjara selama 20 bulan dan 19 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang, di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Serang, Senin (2/5/2016).

Arkasim dan Agus Mulyadi mendengarkan tuntutan JPU.(LLJ)
Arkasim dan Agus Mulyadi mendengarkan tuntutan JPU.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan JPU, Ucup Supriyaai, kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan penangulangan padi puso.

Keduanya dianggap terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arkasim dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU.

Selain hukuman badan, Arkasim mantan Sekertaris Desa Sumur Batu ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp153.456.215, subsider dua bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Agus Mulyadi, dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan tujuh bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan harus membayar denda sebesar Rp50 juta susider dua bulan penjara.

Sebelum menjatuhkan tuntutan terhadap kedua terdakwa, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah atas perbuatannya, dan terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara,” ujar Ucup

Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya, Hardian Suratman, mengajukan pembelaan yang akan disampaikan pekan depan. “Yang mulia kita akan mengajukan pembelaan,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Kementrian Pertanian (Kementan) RI memberikan dana bantuan BP3 di Desa Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang terhadap delapan kelompok tani (poktan) senilai Rp 1,024 miliar.

Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Cikeusik Sumajaya dan Sekretarisnya Sanya meminta dana BP3 untuk disisihkan untuk membuat dana administrasi dan lain-lain sebesar Rp 9,5 persen.

Terdakwa Agus Mulyana yang merupakan Kepala Desa Sumur Batu meminta kepada ketua poktan penerima dana BP3 untuk menyerahkan seluruh dana tersebut kepada terdakwa Arkasim yang menjabat sebagai Sekretaris Desa.

Penyerahan dana tersebut akan diakomodir oleh terdakwa Arkasim dan disisihkan untuk kepentingan lain diluar peruntukan bantuan puso. Kemudian setelah terdakwa Arkasim menerima dana BP3 dari para ketua poktan mendatangi Karnelia dan Sanya di rumahnya. Pada pertemuan tersebut terdakwa Arkasim menyerahkan dana sebesar Rp97.365.000.

Dana tersebut sesuai dengan permintaan dari Sumajaya dan Sanya sebesar 9,5 persen dikali Rp1.024.500.000 sehingga jumlahnya Rp97.365.000. Selain menerima dana BP3 Karnelia dan Sanya juga menerima dana BP3 dari 12 ketua gapoktan. Total dana BP3 se Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang yang diterima oleh Karnelia dan Sanya Rp749.340.000.(LLJ)