Terdakwa Korupsi Bansos Pemprov Banten Rp2 Miliar Mulai Disidang

0
523

Serang,fesbukbantennews.com (15/6/2015) – Terdakwa dugaan korupsi danaa Bansos Pemprov Banten Rp2 miliar tahun 2012 Ketua Yayasan Lembaga Banten Muda Indonesia (LBMI) A. Faisal Taufik, mulai disidangkan di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (6/8/2015).

Ketua Yayasan Lembaga Banten Muda Indonesia (LBMI) A. Faisal Taufik mendengarkan dakwaan JPU.(LLJ)
Ketua Yayasan Lembaga Banten Muda Indonesia (LBMI) A. Faisal Taufik mendengarkan dakwaan JPU.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Jesden Purba dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alek Sumarna didampingi Subardi, terdakwa yang didampingi dua pengacaranya dari Jakarta, beragendakan hanya mendengarkan dakwaan saja.

Dalam dakwaan tersebut terungkap, kasus ini bermula terdakwa selaku ketua dampingi bendaharanya Hamdi Nursofi pada Juli 2012 mendatangi kantor Biro Kesra Pemprov Banten. Untuk mengajukan dana hibah guna kegiatan di Lembaga yang dipimpinnya sebesar Rp2.599.970.000,. Namun, setelah diverikasi oleh pihak terkait, pengajuan dana Rp2.599.970.000,- tidak disetujui pemerintah. Hanya Rp2.000.000.000,-saja.

Dana sebesar Rp2.000.000.00, tersebut sebagaimana dalam pengajuan Proposal terdakwa seharusnya digunakan untuk kegiatan kepemudaan. Seperti pelatihan bordir, bengkel, dan pengadaan ternak ikan, serta acara pembinaan lainnya.

“Oleh terdakwa tanpa sepengetahuan pengurus lembaga, hanya dana sebesar Rp 386.016.799, yang digunakan untuk kegiatan LBIM. Sementara dana sebesar Rp 1.613.983.221, digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata JPU.

Berdasarkan hasil audit dari para auditor Badan Pengawas  Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 1.613.983.221.

Terdakwa, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa.”sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa, kata ketua majelis hakim sambil mengetukkan palunya. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here