Terdakwa Korupsi Bansos Pemprov Banten Rp2 Miliar Dituntut 7 Tahun Penjara

0
429

Serang,fesbukbantennews.com (23/11/2015) – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Banten Rp2 miliar tahun 2012 Ketua Yayasan Lembaga Banten Muda Indonesia (LBMI) A. Faisal Taufik, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 7 tahun penjara di pengadilan Tipikor PN Serang, Senin (23/11/215).

Terdakwa korupsi Bansos Rp2 miliar sedang mendengarkan tuntutan JPU.(LLJ)
Terdakwa korupsi Bansos Rp2 miliar sedang mendengarkan tuntutan JPU.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Jesden Purba dengan JPU dari Kejati Banten dan Kejari Serang, Fadil, Irvan Nur Hakim dan Subardi, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp1,3 miliar, subsider 1 tahun dan 3 bulan. Bahkan terdakwa juga dikenai uang pengganti Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Meminta supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Faisal Taufik bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun lamanya, ” kata JPU saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutan tersebut, JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi dan melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara .

Terdakwa, lanjut JPU, terbukti memperkaya diri melalui program Bansos dari Biro Kesra Pemprov Banten. Dari pengajuan Rp2.599.970.000 dan disetujui Rp2.000.000.000, oleh terdakwa tanpa sepengetahuan pengurus lembaga digunakan Rp 386.016.799, yang digunakan untuk kegiatan LBIM. Sementara dana sebesar Rp 1.613.983.221, tak bisa dipertanggungjawabkan.

Usai mendengarkan tuntut JPU, majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga Selasa (24/11/2015) dengan agenda pledoi dari terdakwa dan dilanjutkan replik dari JPU.

Untuk diketahui, ksus ini bermula, terdakwa selaku ketua dampingi bendaharanya Hamdi Nursofi pada Juli 2012 mendatangi kantor Biro Kesra Pemprov Banten. Untuk mengajukan dana hibah guna kegiatan di Lembaga yang dipimpinnya sebesar Rp2.599.970.000,. Namun, setelah diverikasi oleh pihak terkait, pengajuan dana Rp2.599.970.000,- tidak disetujui pemerintah. Hanya Rp2.000.000.000,-saja.

Dana sebesar Rp2.000.000.00, tersebut sebagaimana dalam pengajuan Proposal terdakwa seharusnya digunakan untuk kegiatan kepemudaan. Seperti pelatihan bordir, bengkel, dan pengadaan ternak ikan, serta acara pembinaan lainnya.

Oleh terdakwa tanpa sepengetahuan pengurus lembaga, hanya dana sebesar Rp 386.016.799, yang digunakan untuk kegiatan LBIM. Sementara dana sebesar Rp 1.613.983.221, digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil audit dari para auditor Badan Pengawas  Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 1.613.983.221.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here