Terdakwa Kasus Miras Oplosan yang Tewaskan 2 Cewek ABG Dituntut 1 Tahun

0
533

Serang,fesbukbantennews.com (27/6/2015) – Richard Sianturi, terdakwa kasus tewasnya dua cewek ABG di cafe Solid, Jalan SA Tirtayasa, Royal Serang akibat minuman keras oplosan ,oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut setahun penjara.

Richard Sianturi sedang mendengarkan tuntutan JPU.(LLJ)
Richard Sianturi sedang mendengarkan tuntutan JPU.(LLJ)

Dalam sdiaang yang dipimpin hakim Bambang Pramudwiyanto dengan JPU Subadri di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (27/8/2015), terdakwa dinyatakan bersalah akibat kesalahannya membagi-bagikan zat berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang memberi atau memperoleh yang mengakibatkan kematian.

Perbuatan terdakwa tersebut, labjut JPU dalam tuntutannya, melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 205 ayat 2 KUHP.

“Oleh karena itu supaya majelis hakim menghhulum terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun lamanya, ” kata JPU Subardi.

Sebelum menuntut, dalam pertimbangan hukumnya JPU mengungkapkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. ” hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya,” ungkap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnyadiberitakan, terdakwa sedikitnya dijerat dengan enam pasal dakwaan yang terdiri dari tiga dakwaan prmer dan tiga dakwaan subsider. Pasal-pasal yang menjerat Asisten manajer Solid Hotel & Café diantaranya Pasal 204 ayat 2, Pasal 204 ayat (1), Pasal 205 ayat (2), Pasal 205 ayat (1), Pasal 300 ayat (3) dan Pasal 359 KHUP.

Dalam dakwaan primair pertama disebutkan JPU, Richard melanggar tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 204 ayat (2) KUHP tentang menjual, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa dan kesehatan, padahal bersifat bahaya dan tidak diberitahukan mengakibatkan orang mati. Sedangkan dalam dakwaan subsider pertamanya JPU menyatakan terdakwa juga melanggar pasal 204 ayat (1).

“Pada pemeriksaan mayat perempuan yang menurut keterangan berusia 19 tahun tidak ditemukan luka. Kemudian ditemukan tanda-tanda gangguan pertukaran oksigen (afiksia) pendarahan, perbendungan serta sembab. Ditemukan pula kadar methanol yang mematikan didalam darah, methanol sering ditemukan dalam miras oplosan,” papar JPU yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Subardi dan Ani.

Untuk dakwaan primer keduanya, Richard didakwa melanggar pasal 205 ayat (2) dan dakwaan subsider keduanya terdakwa Richar didakwa melanggar pasal 205 ayat (1). Sedangkan dalam dakwaan primer ketiganya, Richard dinilai bersalah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 300 ayat (3) serta dakwaan subsider Richard didakwa dengan pasal 359 KUHP. “Bahwa awalnya pada Senin 26 Januari 2015 lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Terdakwa bertemu dengan korban Afifah alias Ifa dan korban Ati Atifaf alias Tifa di ruang resepsionis Hotel dan Karaoke Solid. Saat itu Tifa mengatakan ingin mabuk Karena galau putus dengan pacarnya. Terdakwa kemudian meminta untuk Tifa untuk naik ke lantai atas karena tengah sibuk bekerja,” kata JPU.

Selanjutnya, lanjut JPU, Ifa dan Tifa masuk kedalam room 15 Solid Karaoke. Tak lama kemudian, terdakwa mengecek pekerjaan ke reseptionis sekaligus membawa minuman dengan merk Bacardi dan Blue Curacao yang dibeli terdakwa di Toko Vint + Kemang. “Minuman yang dibawa oleh terdakwa ternyata tidak ada izin BPOM dengan kadar alcohol sebesar 40 persen. Minuman tersebut kemudian disajikan dengan dicampurkan dengan Coca-Cola dan Batu ES oleh terdakwa kepada Ifa dan Tifa. Terdakwa kemudian mendapat pesan dari korban agar minuman tersebut ditambahi kratingdaeng,” urai JPU.

JPU menambahkan, pada keesokan harinya sekitar pukul 12.00 WIB, saat Ifa bangun tidur ketika akan izin berangkat kerja kepada terdakwa didalam kamar mandi Ifa muntah setelah itu kembali tertidur didalam kamar Nomor 5 Hotel Solid. Ketika pukul 15.30 WIB, Ifa menghubungi terdakwa ingin dibelikan Bubur Ayam. Karena keadaan yang semakin memburuk, terdakwa kemudian meminta tolong kepada Eli salh satu pegawai Solid untuk membawa Ifa ke Rumah Sakit DKT. Setelah mendapatkan perawatan, Ifa disarankan untuk dirujuk ke RS Sari Asih atau RSUD Serang. Namun sekitar pukul 22.00 WIB, Ifa meninggal dunia karena keracunan miras oplosan. “Bahwa setelah mengantar jenazah Ifa, Asifa bersama Atifa pulang kerumah masing-masing. Pada, Rabu 28 Januari 2015 sekira pukul 06.00 WIB, Tifa juga keracunan minuman miras oplosan yang sama seperti Afifa. Nyawa Tifa tidak tertolong setelah mendapatkan perawatan di IGD RSUD Serang,” pungkas JPU.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here