Terbukti, Tidak Ada Pembatalan Gelar Sultan Banten Oleh Pengadilan Agama Serang

0
275

Serang,fesbukbantennews.com (23/12/2017) – Terkait banyaknya berita yang menyebar di berbagai media yang menyebutkan bahwa gugatan Forum Dzuriyat Kesultanan Banten (FDKB) kepada RTB Bambang Wisanggeni dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Serang dan gelar Sultan Banten pupus atau dibatalkan adalah tidak benar.

Salinan Putusan Gugatan ke Sultan Banten 1.

“Berita Sultan Banten dihapuskan gelarnya, dibatalkan gelarnya, itu adalah hoax. Putusan Pengadilan Agama serang tidak seperti itu, ” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ridwan Kusnandar, Sabtu (23/12/2017).

Pengadilan Agama dalam sidang putusannya, lanjut Ridwan, menyatakan bahwa gugatan FDKB pada putusan Nomor 786/Pdt.G/2017/PA.Srg adalah NO ( Niet onvanklijke verklaard,red), atau gugatan tidak dapat diterima.

” kita menyatakan hal ini bukan mengarang atau menghayal, Karena kita sudah mendapatkan salinan putusan tersebut,’ ujar Ridwan.

Salinan putusan gugatan ke Sultan Banten.

Ridwan berharap, jangan sampai ada pihak yang mengaburkan Fakta. Karena ini bisa fatal dan menyesatkan masyarakat.

” apalagi sedari awal sudah ditegaskan, penetapan RTB Bambang Wisanggeni bukan Oleh PA Serang, melainkan Oleh ulama, Kyai , tokoh masyarakat, serta elemen masyarakat lainnya. Lagian ngapain, bukan ahli waris atau Sultan kok ngegugat keturunan sultan,”tegasnya.

Sebelumnya, Muhtar Latif, anggota Tim kesultanan Banten menilai, keputusan PA Serang tentang penghapusan satu pasal di surat penetapan ahli waris kesultanan nomor 0316 itu rancu, sebab seharusnya, majelis hakim hanya memutuskan sesuai yang diminta oleh penggugat.

“Kami akan melakukan banding, karena ada hukum acara yang dilanggar oleh majelis, adalah ultra petita atau majelis hakim tidak boleh memutuskan melebihi apa yang diminta oleh penggugat. Penggugat meminta pembatalan 0316, kemaren majelis di satu sisi mengabulkan sebagian, di sisi lain putusan majelis menguatkan putusan terdahulu, agak sedikit rancu dan dua-duanya melanggar hukum acara,” imbuhnya.

Sementara itu, ahli waris Kesultanan Banten, Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni mengaku, dirinya tidak terpengaruh dengan putusan Pengadilan Agama Serang tersebut, sebab ia masih berpegang pada trah bahwa secara hukum, dirinya adalah putra mahkota pewaris tahta Kesultanan Banten dari Sultan Syafiudin.

“Putusan pengadilan kemaren hanya sebatas merubah poin yang paling akhir, kalimat sebagai penerus kesultanan Banten dihapus, tidak masalah bagi kami, karena kami sebagai ahli waris, dan Pengadilan Agama tidak punya hak untuk menetapkan atau mengangkat seseorang jadi Sultan,” kata Bambang.

Selain itu, ia juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Banten untuk bersama-sama membangun marwah leluhur Banten sebagai salah satu warisan Budaya Indonesia.

“Saya ingin mengajak semua pihak, mari bergabung bersama, selesaikan masalah ini untuk mengangkat marwah leluhur kesultanan Banten, Banten kalau begini terus, kapan majunya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada Rabu, (13/12/2017) Pengadilan Agama Serang mengeluarkan putusan dengan nomor 786/Pdt.G/2017/PA.SRG dengan menghapus salah satu poin yang paling akhir di surat penetapan ahli waris Kesultanan Banten, Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni dengan penetapan nomor 0316/PDT.P/PA.SRG tertanggal 22 September 2016.  (LLJ).