Terbukti Mencuri HP dan Uang, Oknum Anggota Polda Banten Divonis 105 Hari

0
742

Serang,fesbukbantennews (18/5/2015) – Terbukti mencuri 6 buah Handphone (hp) dan uangg tunai Rp1,9 juta, oknum anggota Sabhara Polda Banten Riki GS (21 tahun) dihukum 3 bulan dan 15 hari (105 hari) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (18/5/201). Sebelumnya oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) dituntut 5 bulan penjara.

Riki, oknum anggota Polda Banten saat mendengarkan putusan di PN Serang.
Riki, oknum anggota Polda Banten saat mendengarkan putusan di PN Serang.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Jesden Purba, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian berupa hp dan uang tunai milik rekan-rekannya. Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP ayat 1 ke (3).

“Menghukum terdakwa Riki dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan lima belas hari,” kata hakim Jesden.

Dalam pertimbangan hukumnya, menurut majelis hakim, hal yang memberatkan paaa diri terdakwa, perbuatannya merugikan orang lain.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengaku bersalah, dan belum menikmati hasil curiannya,” jelas hakim.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan menerima. Sementara JPU pikir-pikir.

Sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis, terdakwa melalui pengacaranya dalam pledoinya menyatakan, memnita dihukum seringan-ringannya.

Pada pekan sebelumnya diceritakan, seorang oknum anggota Sabhara Polda Banten, Riki GS (21) terpaksa dipenjaradan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.. Lantaran mencuri 6 buah handphone berbagai merek dan uang tunai Rp1,9 juta di rusunawa asrama Polda Banten, Jalan Syeh Nawawi Albantani, kota Serang,Banten.

Terdakwa, merupakan anggota Sabhara Polda Banten dan mempunyai alamat di Kampung Gilimerta, Kecamatan Cimanuk Pandeglang, mengambil HP dan uang tunai dari rekan-rekannya di asrama Polda di kamar C7,C8,C10 dan D8 pada 6 Februari 2015 sekitar pukul 04.30 di saat rekan-rekannya sedang bertugas.

Barang-barang yang diambil tersebut yakni, 1 buah HP Blackberry, 2 HP samsung galaxi, 2 buah HP nokia ASA dan sebuat tab serta uang tunai Rp1,9 juta. Enam buah alat komunikasi tersebut milik rekan terdakwa yakni, M Askar, Zidqi, Dadan, Mudhar, dan Muhaimin. Sementara uang tunai milik Anton.

Menurut saksi yang dihadirkan JPU, yakni Dadan dan Hasan, mereka tidak tahu jika terdakwa yang melakukan pencurian. Sebab saat pencurian dirinya sedang bertugas. “Saya diberitahu oleh senior saya, pak hakim, kata Dadan, yang juga anggota Sabhara Polda Banten.

Saksi juga mengatakan, terdakwa belum sempat menjual hasil curian tersebut. Keburu kepergok oleh senior dan dipidanakan.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here