Terbukti Korupsi, Lurah Serang Dihukum 18 Bulan Penjara

0
216

Serang,fesbukbantennews.com (11/10/2017) – Terbukti korupsi, yakni menjual aset milik Pemkot Serang berupa lahan seluas 8.200 meter persegi senilai Rp2,3 miliar, di daerah Ciracas, Kota Serang tahun 2015, Lurah Serang M Faizal Hafiz oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menjatuhkan pidana penjara selama 18 bulan, Rabu (11/10/2017).

Terdakwa (menghadap majelis hakim? Mendengarkan putusan hakim.

Ketua majelis Hakim Emi Widiastuti mengatakan, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dengan menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian negara.

Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana dengan penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan penjara,” kata Emi, Rabu (11/10/2017).

Sebelumnya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakniterdakwa dianggap menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang yang menuntut dua tahun penjara. Terhadap vonis tersebut Faizal melalui penasihat hukumnya pikir-pikir. Atas jawaban tersebut JPU Kejari Serang Subardi dan AR Kartono juga pikir-pikir.

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada pertengahan tahun 2013 lalu. Ketika itu, Tb. Syarief Mulia alias Mumu ingin menjual lahan negara tersebut dan telah menemukan calon pembeli, Afrizal Munir. Mumu lalu memohon kepada terdakwa agar dibuatkan pengajuan akta jual beli (AJB) kepada pejabat pembuat akta sementara (PPAS) Syafrudin.

Namun permohonan tersebut tidak dapat diproses karena lahan tersebut berdasarkan pengajuan adalah milik masyarakat sedangkan surat pernyataan yang diajukan Mumu hanya penerima kuasa.

Juli 2014 lalu, terdakwa mendapat informasi dari Mumu bahwa Afrizal Munir masih berminat terhadap lahan tersebut. Terdakwa oleh Mumu kemudian diminta menemui dan menjelaskan status lahan tersebut adalah miliknya kepada Afrizal Munir.

Masih sekitar Juli 2014 diadakan pertemuan bersama antara Afrizal Munir, Mumu, terdakwa dan tokoh masyarakat sekitar di kantor Kelurahan Serang.

Dalam pertemuan tersebut, Mumu menyatakan lahan tersebut adalah miliknya dengan membawa girik yang baru ditemukannnya di lemari.

Untuk menjual lahan tersebut Mumu lalu meminta kepada terdakwa untuk dibuatkan surat kepemilikan tanah atas nama dirinya, surat keterangan warisan tanggal 15 Juli 2014 dan surat keterangan tidak sengketa tahun 2013. Setelah membuat ketiga surat tersebut, terdakwa juga menandatangani surat pernyataan yang ditandatangani Mumu untuk pengajuan SPPT PBB baru.

“Padahal dokumen yang dibuat terdakwa dan Tb Syarief Mulia (Mumu) adalah tanah aset milik Pemerintah Kota Serang,” ucap Subadri.

Selanjutnya pada 20 Agustus 2014, Mumu dan Afrizal Munir melakukan transaksi jual beli terhadap tanah eks bengkok dengan merubah persilnya dari 53.S menjadi persil 50.S. Proses jual beli tersebut dilakukan dihadapan Camat Serang Syafrudin selaku PPAS dengan nilai Rp 1,027 miliar.

Setelah transaksi jual beli tersebut selesai, terdakwa lalu membuatkan surat pengantar mutasi SPPT yang ditujukan kepada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah atas nama Afrizal Munir.

Perbuatan terdakwa yang telah merekayasa dokumen kepemilikan lahan tersebut bertentangan dengan Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah. Juga, Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 Pasal 15 ayat 1 sampai dengan 5 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. Akibat perbuatan terdakwa tersebut jumlah kerugian negara pengalihan aset Pemkot Serang tersebut mencapai Rp 2,310 miliar. (LLJ).