Terbukti Korupsi Dana Bantuan Petani Pandeglang, Dihukum 13 Bulan Penjara

0
218

Serang,fesbukbantennews.com (26/5/2016) – Mantan Kepala Desa (Kades) Sumur Batu, Cikeusik, Pandeglang, Agus Mulyadi, terdakwa korupsi dana bantuan penangulangan padi puso (BP3) senilai Rp1,024 miliar tahun 2012 di Desa Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, oleh majelis haki pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum bulan penjara, Kamis (26/5/2016).

Mantan Kades Sumur Batu Cikeusik, Pandeglang, dihukum 13 bulan penjara.(LLJ)
Mantan Kades Sumur Batu Cikeusik, Pandeglang, dihukum 13 bulan penjara.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Hadian Surahmat, dianggap terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.

Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan penangulangan padi puso.
“Menghukum terdakwa Agus Mulyadi dengan hukuman pidana penjara satu tahun dan satu bulan penjara, ” kata hakim Epiyanto saat membacakan putusan.

Terdakwa juga, lanjut hakim, dikenai denda sebesar Rp50 juta. Dan jika tidak bisa membayar, maka diganti kurungan badan selama satu bulan. Selain itu, mantan Kades tersebut diharuskan membayar uang pengganti Rp20 juta. Jika tak mampu membayar maka diganti kurungan badan selama tiga bulan.

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, oleh JPU, Agus Mulyadi dituntut pidana penjara selama 19 bulan penjara oleh pada sidang 2 Mei 2016 lalu.

Sedianya, dalam sidang tersebut, satu terdakwa lainnya, Arkasim, ikut divonis. Lantaran hakim yang memimpin sidang Arkasim berhalangan, maka sidng ditunda pekan depan.
Sebelum menjatuhkan tuntutan terhadap kedua terdakwa, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah atas perbuatannya,” kata hakim.

Menanggapi tuntutan tersebut, baik terdakwa maupun JPU, menyatakan pikir-pikir.

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat Kementrian Pertanian (Kementan) RI memberikan dana bantuan BP3 di Desa Sumur Batu, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang terhadap delapan kelompok tani (poktan) senilai Rp 1,024 miliar.
Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Cikeusik Sumajaya dan Sekretarisnya Sanya meminta dana BP3 untuk disisihkan untuk membuat dana administrasi dan lain-lain sebesar Rp 9,5 persen.
Terdakwa Agus Mulyana yang merupakan Kepala Desa Sumur Batu meminta kepada ketua poktan penerima dana BP3 untuk menyerahkan seluruh dana tersebut kepada terdakwa Arkasim yang menjabat sebagai Sekretaris Desa.
Penyerahan dana tersebut akan diakomodir oleh terdakwa Arkasim dan disisihkan untuk kepentingan lain diluar peruntukan bantuan puso. Kemudian setelah terdakwa Arkasim menerima dana BP3 dari para ketua poktan mendatangi Karnelia dan Sanya di rumahnya. Pada pertemuan tersebut terdakwa Arkasim menyerahkan dana sebesar Rp97.365.000.
Dana tersebut sesuai dengan permintaan dari Sumajaya dan Sanya sebesar 9,5 persen dikali Rp1.024.500.000 sehingga jumlahnya Rp97.365.000. Selain menerima dana BP3 Karnelia dan Sanya juga menerima dana BP3 dari 12 ketua gapoktan. Total dana BP3 se Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang yang diterima oleh Karnelia dan Sanya Rp749.340.000.(LLJ)