Terbakar Cemburu, Pemuda Cekik Pacar Hingga Tewas

0
1019

Serang,fesbukbantennews (18/2/2016) – Lantaran terbakar cemburu, Fitri Juliana alias Devi (32) warga Kampung Bangun Masjid, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, tega menghabisi nyawa kekasihnya. Devi terbakar cemburu hingga gelap mata tega menghabisi pacarnya Eno Supriyati (45).

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Jasad Eno ditemukan tergeletak di lantai di tempat kosan di Lingkungan Karundang, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, dengan luka memar di bagian belakang kepala dan leher.

Mantan karyawan pabrik gelas di Cikande, Kabupaten Serang ini, akhirnya diringkus Tim Reskrim Unit Jatanras Polres Serang di rumahnya setelah selama 8 bulan buron pada Rabu (17/2/2016) malam. Dalam kasus pembunuhan ini, petugas mengamankan barang bukti batu bata, baju dan tas korban.

Menurut pengakuan tersangka,ditemui di ruangan Unit Jatanras, Kamis (18/2/2016) siang, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (27/5/2015) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Hubungan kasih dengan korban, diakui tersangka sudah berjalan selama tiga bulan. Tersangka juga mengaku pernah melakukan hubungan intim dengan korban.

Sebelum peristiwa terjadi, tersangka mengaku dihubungi korban untuk datang menemuinya. Dengan kendaraan Honda Beat A 4030 L, tersangka mendatangi kosan korban. “Hubungan saya dengan Eno sudah berlangsung tiga bulan dan pernah berhubungan layaknya suami isteri dengan korban,” kata Devi.

Setiba di tempat kosan, tersangka jengkel mendapati kekasihnya sedang menerima tamu laki-laki. Yang lebih menyakitkan, belum juga duduk, tersangka malah disuruh membelikan air minum galon isi ulang.

“Saya sakit hati, setiap ada tamu laki-laki saya selalu dimintai tolong membelikan sesuatu (makanan dan minuman). Begitu saya kembali, tak berapa lama si tamu langsung pamit. Saya curiga dia (Eno) masih melayani laki-laki lain,” kata Devi.

Yang lebih mencurigakan, usai melayani tamunya, lanjut tersangka, korban minta diantarkan ke toko untuk membeli handphone (HP). Pulang dari membeli HP, tersangka memberanikan diri menasehati agar kekasihnya bertobat dan tidak lagi menerima tamu laki-laki. “geus ulah ngatur-ngatur (udah jangan ngatur-ngatur,red),” jawaban korban setiap dinasehati.

Karena perkataan itu tersangka kesal lalu mencekik korban. Korban sempat berteriak namun tersangka yang sudah kalap akhirnya membenturkan kepala korban ke lantai berulang-ulang. Setelah diyakini korban tewas, tersangka langsung melarikan diri.

AKP Arrizal Samelino, Kepala Satuan Reskrim Polres Serang membenarkan terungkapnya kasus pembunuhan tersebut. Menurut Kasat, hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan penganiayaan seorang diri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Hasil visum, ada luka memar di bagian belakang kepala dan leher korban.

“Luka ini sesuai dengan dengan pengakuan tersangka yang telah mencekik dan membenturkan kepala korban. Untuk motifnya, karena cemburu dan kesal, korban sering menerima tamu laki-laki,” terang Kasat seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (abniar/LLJ)