Tembak Seekor Kuntul, Dua Pemuda Keganteran Kota Serang Ditangkap Petugas

0
540

Serang,fesbukbantennews.comm (24/8/2016) – Hanya karena menembak burung kuntul di persawahan, dua pemuda asal Kampung Keganteran, Kecamatan Kasemen, Kota Serang ,Banten Kulmi dan Iwan diamankan petugas Balai Besar KSDA Jawa Barat Seksi Wilayah I Serang Banten, ke kantor BBKSDA, Ciracas, Kota Serang.

Dua warga Keganteran Kota Serang yang ditangkap petugas BKSDA karena berburu kuntul.
Dua warga Keganteran Kota Serang yang ditangkap petugas BKSDA karena berburu kuntul.

 

Keduanya diamankan  saat sedang berburu burung kuntul di persawahan  Desa Dermayon, Kecamatan, Kramat Watu, Kabupaten Serang Banten.

 

Hasil buruan berupa satu ekor burung kuntul yang sudah mati, diamankan petugas dari tangan kedua pemuda malang ini untuk dijadikan barang bukti. Petugas juga mengamankan satu pucuk senapan angin yang digunakan Iwan dan Kulmi untuk berburu burung kuntul.

 

Keduanya diamankan petugas BBKSDA, lantaran dalam undang – undang nomor 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 2 burung kuntul, atau burung yang biasa disebut masyarakat sebagai burung blekok adalah salah satu hewan yang dilindungi, meskipun populasi dari burung kuntul sendiri banyak ditemukan di sejumlah wilayah di Indonesia termasuk Banten.

 

“Diamankannya dua pemuda penembak burung kuntul, adalah sebagai peringatan agar warga tidak lagi berburu burung kuntul. Karena banyak masyarakat yang sering berburu burung kuntul tersebut, “. Kata Kepala BBKSDA Jawa Barat Seksi 1 Serang,  Andre Ginson, Selasa (23/8/2016).

 

Sementara kedua pemuda mengaku tidak tau jika burung kuntul dilindungi undang – undang. Keduanya mengaku berburu burung kuntul untuk disantap.

 

“Saya tidak tahu jika burung itu dilindungi,” kata Kulmi, Penembak Burung Kuntul.

 

Dalam undang – undang nomor 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 2, tentang hewan yang dilindungi, disebutkan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sementara petugas akan memproses kedua pemuda tersebut sesuai dengan aturan.   (mezaluna/LLJ).