Tebas Tangan Tetangga Karena Knalpot Bising, Selamet Dihukum 4 Tahun Penjara

0
796

Serang,fesbukbantennews.com (28/8/2015) – Selamet (30) warga Tegal Tanjung,Desa Pegadingan, Kramatwatu, Kabupaten Serang, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum empat tahun penjara. Lantaran menganiaya tetangganya , Armad (36) menggunakan golok hingga putus tangannya.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Yusrizal dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haeru JP, terdakwa yang berprofesi sebagai pedagang koran di Pelabuhan Penyeberangan Merak, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Armad. Hingga putus tangan kanannya dan cacat seumur hidup.

Selamet mendengarkan putusan hakim.(LLJ)
Selamet mendengarkan putusan hakim.(LLJ)

Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan pada 10 Mei 2015 di kampung Tegal Tanjung sekitar pukul 19.00 wib, gara-gara paman terdakwa menegur korban yang menggunakan knalpot bobokan diperlakukan tak sopan oleh korban.

Perbuatan terdakwa tersebut, menurut hakim melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 KUHP.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun,” kata hakim Yusrizal.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU. Sehingga JPU menyatakan terima dengan putusan majelis hakim.

Sementara, terdakwa divonis 4 tahun spontan kaget dan badannya nampak lemas.”mohon keringanan pak hakim,” kata Selamet, mendengarkan putusan majelis hakim.

Namun,majelis hakim tetap kekeuh menghukum terdakwa dengan 4 tahun penjara. “Silahkan jika merasa keberatan, anda bisa lakukan banding. Namun tidak menjamin akan dikurangi hukumannya.dan ini kami sudah sangat bijaksana. Seharusnya palng tinggi 5 tahun. Menurut anda hukuman tersebut terasa berat. Namun menurut korban bisa jadi sangat ringan. Karena tangannya putus,” jelas hakim.

Akhirnya, karena takut dihukum tinggi, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Armad (36) warga Kampung Tegal Tanjung, Desa Pegadingan, Kramatwatu, Kabupaten Serang tangan kanannya putus ditebas oleh Selamet (30), tetangganya yang berprofesi sebagai pedagang koran. Gara-gara knalpot sepeda motor korban menggunakan jenis knalpot bobokan.

Terdakwa yang berprofesi sebagai pedagang koran di pelabuhan Merak melakukan penganiayaan dengan menggunakan golok kepada korban pada 10 Mei 2015 di kampung Tegal Tanjung sekitar pukul 19.00 wib.

Terdakwa, melakukan penganiayaan dengan dalih tak senang saksi korban ribut dengan paman terdakwa, Samsudin, yang menegur korban karena sepeda motor korban knalponya bising. Lantaran menggunakan knalpot bobokan.

“Jangan berani-berani kepada keluarga saya. Sambil terdakwa mencabut sebilah golok yang diselipkan di pinggangnya. Kemudian terdakwa langsung membacokkan golok tersebut ke kepala bagian belakang, punggung, dan tangan kanan korban. Hingga harus diamputasi, ” kata JPU saat membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.

Pengakuan korban, akibat perbuatan terdakwa, dirinya mengalami cacat seumur hidup dan tak bisa lagi mencangkul.

Bahkan, menjelang putusan pun, terdakwa dan keluarganya, tak ada itikan baik untuk melakukan perdamaian.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here