Tatu : Tutup Mata Air untuk Warga, Mayora Langgar UU

0
513

Serang,fesbukbantennews.com (3/3/2016) – Bupati Serang Rt Tatu Chasanah didampingi Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin mendatangi lokasi PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ) atau kerap disebut Mayora di Kecamatan Baros, Selasa 1 Maret 2015. Dalam kunjungan tersebut Tatu menyatakan, PT TFJ melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Resapan Air.

Bupati Serang Rt Ratu Tatu Chasanah saat sidak di PT CFJ Baros.
Bupati Serang Rt Ratu Tatu Chasanah saat sidak di PT TFJ Baros.

Tatu akan minta pertanggungjawaban atas mata air yang ditutup oleh PT TFJ dan juga fungsi lahan pertanian. Tatu juga menyatakan, permohonan maaf atas keteledoran pemerintah setempat yang melakukan pembiaran atas perusakan lahan pertanian. Tatu akan memanggil Camat Baros dan aparat desanya.

“Pemkab Serang tidak akan mengeluarkan izin, karena Baros itu lahan pertanian dan daerah resapan air,” kata Tatu.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serang mempertegas bahwa lokasi yang dibebaskan oleh PT TFJ adalah lahan LP2B.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin atas pemeriksaan para kiyai dan ustadz di Polda Banten memohon agar Polda menghentikan proses hukum terhadap para kiyai dan masyarakat yang diduga terkait robohnya pagar bangunan Mayora. Kata ketua Dewan walaupun mungkin masyarakat salah tetapi itu karena perbuatan PT TFJ.
“Siapapun akan terbatas kesabarannya kalau mata pencaharian mereka dihilangkan. PT TFJ menjadi sebab utama timbulnya kemaraan masyarakat. Jadi saya mohon Kapolda memahami itu. Jangan sampai masyarakat nanti lebih marah seperti kasus Danone beberapa tahun lalu di Kecamatan Padarincang,” kata Muhsinin. (ly/LLJ)