Tatu -Panji Tak Jadi Calon Tunggal, Ada Permainan KPU?

0
682

Serang,fesbukbantennews.(3/8/2015) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Serang dianggap tidak cakap dan tidak profesional dalam menjalankan tahapan pilkada serentak, saya kira integritas KPUD kabupaten serang mesti dipertanyakan. Diduga ada permainan untuk menyelamatkan pilkada agar terhindar dari pasangan calon tunggal.

Deklarasi Tatu-Panji.
Deklarasi Tatu-Panji.

“sebagaimana PKPU NO.12 tahun 2015 pasal 89A ayat 2 yang berbunyi “pasangan calon yang telah ditolak atau telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tidak dapat di usulkan dalam pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ” kata aktivis Pemuda Muhammadiyah Banten Suparta M Kurniawan melalui rilisnya ke redaksi fbn, Minggu (2/8/2015).

Perlu diketahui, lanjut Suparta, bahwa pasangan calon yang mendaftar pada tahap pertama dan ditolak oleh KPU Kabupaten Serang yaitu pasangan. Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah. Kemudian pada pendaftaran kedua pasangan tersebut diterima oleh KPUD.

“Saya kira ini ada dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh kpud kab serang. Kpud kab serang harus bertindak atas dasar peraturan kpu yang berlaku. Demokrasi ini harus kita bangun bersama atas pondasi yang baik dan benar sehingga produk dari pilkada mampuh menghadirkan pemimpin yang baik dan benar,”tegas Suparta.

Jika dalam hal ini KPUD sebagai penyelenggara pilkada tidak menjalankan tahapan seperti yang diatur dalam pkpu no 12 tahun 2015, maka produknya adalah cacat hukum.  “Maka dengan ini Pemuda Muhammadiyah akan terus mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan KPUD kab Serang ini,”tegasnya.

Suparta menjelaskan, dari unsur aktivis pemuda Muhammadiyah Banten akan terus mengawal tahapan pilkada baik penyelenggara maupun peserta pilkada. Agar pilkada benar-benar berwibawa.

“Saya kira peserta pilkada, dalam hal ini parpol harus juga turut andil untuk mengawal dan menciptakan pilkada yang bersih. Agar masyarakat tidak terlalu jauh kehilangan kepercayaannya terhadap parpol,”terangnya.

Sedari awal, khusus kabupaten Serang , tukas Suparta, diduga akan muncul pasangan calon (paslon) boneka. Agaar pilkada tidaak ditunda ke tahun 2017.

“ini sudah pasti by design dari parpol peserta Pilkada untuk memuluskan pasangan incumbent Ratu Tatu chasanah dan Pandji Tirtayasa melanggeng dengan mulus. Karena kalau batas akhir pendaftaran tahap ke dua masih terdapat calon tunggal maka seluruh tahapan pilkada dihentikan dan ditunda,” kata Suparta.(LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here