Tatib DPRD Bakal Mengatur Pemilihan Wakil Gubernur Banten

0
314

Serang,fesbukbantennews.com (19/11/2015) – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten membentuk Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Peraturan DPRD Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata TertibĀ (Tatib) melalui Rapat Paripurna DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Rabu (18/11/2015). Pansus Perubahan Tatib DPRD tersebut diketuai oleh Fl Tri Satriya Santosa dari Fraksi PDIP, dan Wakil Ketua Pansus Perubahan Tatib DPRD Suparman dari Fraksi Partai Golkar.

Wakil ketua DPRD Banten menandatangani Pansus Tatib pemilihan Wakil Gubernur Banten.(foto:humas dprd Banten)
Wakil ketua DPRD Banten menandatangani Pansus Tatib pemilihan Wakil Gubernur Banten.(foto:humas dprd Banten)

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Ali Zamroni mengatakan, pembentukan Pansus Perubahan Tatib DPRD salah satunya untuk membahas penambahan Pasal dalam Tatib DPRD tersebut. “Pasal yang akan ditambahkan dalam perubahan Tatib DPRD itu mengenai tugas dan wewenang DPRD memilih Wakil Gubernur Banten,” kata Ali usai Rapat Paripurna DPRD.

Menurut Ali, Tatib DPRD yang ada saat ini tidak mengatur tentang tugas dan wewenang DPRD Provinsi Banten untuk memilih Wakil Gubernur Banten bila terjadi kekosongan jabatan. “Kami menilai Pemerintah Provinsi Banten perlu memiliki Wakil Gubernur agar roda pemerintahan berjalan maksimal, dan untuk proses pemilihan Wakil Gubernurnya akan dibahas lebih lanjut oleh Pansus,” ujarnya.

Dasar hukum yang bisa digunakan dalam memilih Wakil Gubernur Banten, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana Pasal 101 Ayat (1) hurup d1 menegaskan DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang memilih gubernur dan wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan.

“Kami berharap pembahasan perubahan Tatib DPRD Provinsi Banten berjalan dengan lancar sehingga proses pembahasannya sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna,”harapnya sambil menutup pembicaraan. (hmsdprdbanten/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here