Tarif Pemuas Nafsu di Kota Serang Capai Rp3,5 Juta Sekali Main

0
1989

Serang,fesbukbantennews.com (6/11/2015) – Seiring berkembangnya teknologi, berkembang pula cara orang melakukan bisnis ilegal.Seperti yang dilakukan terdakwa kasus prostitusi, Debby. Dia menawarkan wanita pemuas nafsu ke pria dengan tarif Rp1 hingga RP2 juta menggunakan BlackBerry Massagge(BBM).

Sidang kasus prostitusi di PN Serang.
Sidang kasus prostitusi di PN Serang.

Demikian terungkap dalam sidang yang dipimpin hakim Ardi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Daan Subardi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (5/11/2015).

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, MY (22), perempuan ber make up tebal itu merupakan salah satu ‘pentolan’ yang dijajakan Debby kepada para pria hidung belang.

Saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim, MY langsung menyita perhatian pengunjung Pengadilan Negeri Serang. Dengan gaun hitam, Seroja terlihat menawan dengan rias yang agak terlihat tebal.

Kepada majlis hakim, Sarboah mengaku dihubungi terdakwa Debby untuk melayani kencan seorang pria bernama Sean pada Senin, 22 Juli 2015 lalu. Mendapat tawaran tersebut MY mengaku sempat menolak karena tarif yang ditawarkan terlalu murah untuknya.

Debby terus menghubungi dan mendatangi kosan Sarboah dengan menaikkan tarif kencan. MY pun akhirnya menyanggupi. “Awalnya aku nggak mau, dia (terdakwa) main ke kosan aku terus tawarin ada cowok nyari cewek,” katanya.

Datanglah MY untuk bertemu pria hidung belang di salah satu hotel di Kota Serang. “Tarifnya Rp2 juta,” katanya. Bayaran itu ia terima di dalam hotel melalui terdakwa Deby. Sebelumnya, MY mengaku bekerja sebagai sales promotion girl (SPG).

Terbongkarnya prostitusi di Kota Serang sendiri bermula dari laporan warga. Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten yang menyamar sebagai pria hidung belang berpura-pura memesan jasa pemuas birahi kepada terdakwa Deby.

Terdakwa meminta tarif Rp3,5 juta kepada anggota untuk satu kali kencan plus biaya sewa hotel. Jika sepakat, foto-foto perempuan berparas aduhai langsung dikirim melalui BBM. Pelanggan tinggal pilih dengan perempuan mana ia akan kencan.Sebagai tanda jadi, panjar pun harus diberikan sebesar Rp1,5 juta. Akibat aksinya, terdakwa Deby dijerat pasal 296 KHUP Tentang Protitusi.(LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here