Tangisan Penghuni Iringi Eksekusi 4 Rumah di Bhayangkara

0
1288

Serang, FESBUK BANTEN News (18/2/2015) – Eksekusi 4 rumah warga di Jalan Bhayangkara Kecamatan Cipocokjaya Kota Serang yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (18/2/2015) pagi tadi. Meski lancar dan tak ada perlawanan, namun sempat diiringi isak tangis keluarga penghuni rumah yang dieksekusi.

Eksekusi rumah di Jalan Bhayangkara Kota Serang
Eksekusi rumah di Jalan Bhayangkara Kota Serang

Ke-empat rumah tersebut, terakhir yang dieksekusi oleh PN Serang,dari 33 rumah yang berada di lokasi Komplek Bhayangkara. Sementara, 29 KK sudah diberi rumah di Taman Graha Asri, Ciracas kota Serang. Lantaran sudah ada kesepakatan dengan Ledian.

Berdasarkan pantauan, eksekusi yang dilakukan mulai pukul 09.00 pagi tadi berjalan tertib. Nampak para pemilik rumah hanya pasrah melihat rumahnya porak poranda oleh eskavator.

Bahkan, disaat eksekusi berlangsung, nampak beberapa anggota keluarga yang rumahnya dieksekusi tak kuasa menahan tangis, meski tak histeris.

Sementara, kondisi jalan tempat berlangsungnya eksekusi lengang. Lantaran Polantas sengaja menutup jalan tersebut agar tidak terjadi kemacetan disaat eksekusi berlangsung.

Eksekusi 4 rumah tersebut dilakukan PN Serang berdasarkan putusan kasus perdata no 49/PDT.G/2010/PN.SRG.

Berdasarkan putusan pengadilan itu pula, lahan yang dieksekusi itu adalah milik Mardiono, seorang pengusaha sekaligus pemilik Hotel Le Dian. Mardiono melayangkan gugatan kepemilikan lahan miliknya karena warga tak mau meninggalkan tempat itu meski sudah mendapat ganti rugi.
“Sebelumnya ada 33 kk disini namun 26 kk sudah bersedia melakukan perjanjian dengan pihak Mardiono untuk ditempatkan di perumahan Ciracas,” kata salah satu panitera PN Serang di lokasi eksekusi.

Sementara, menurut salah satu warga yang rumahnya dieksekusi, dirinya tetap bertahan mengaku bahwa belum menerima putusan kasasi.

“Saya tetap beratahan disini karena kita belum menerima putusan kasasi,” ujar Yatno, Ketua RT setempat.

Berdasarkan data yang dihimpun FBn,sengketa lahan ini sudah berlangsung belasan tahun lalu. Bahkan tiga pihak yang bersengketa. 33 Warga Bhayangkara, Polda Banten, dan Ledian.
Pengakuan ketua RT Yatno, lahan tersebut awalnya adalah milik pemerintah. Namun, pada 2001 lalu, muncul sertifikat kepemilikan lahan atas nama Iis Alimatu Sadiah.

“Awalnya milik pemerintah terus menurunkan SK Bupati tentang kepemilikan kepada orangtua saya. Orangtua saya juga nyicil lewat pemotongan gaji, tetapi saya tidak punya bukti,” ujar Yatno.

Pada 2003, Iis Alimatu Sadiah hendak mengeksekusi lahan tersebut. Namun, tanpa menyebutkan alasannya, Yatno menyatakan niat itu akhirnya diurungkan.

Entah bagaimana, pada 2008 tiba-tiba pihak Polda Banten mengklaim dan menguasai lahan itu. Nah, pada masa itu Iis justru menjual lahan tersebut pada pemilik Hotel Le Dian, Mardiono. Maka, terlibatlah tiga pihak dalam sengketa lahan itu.

Namun, sengketa sempat nyaris berakhir ketika kuasa hukum Mardiono, kuasa hukum warga dan kuasa hukum Polda Banten menyepakati suatu perjanjian di hadapan notaris. Setelah itu, lahan menjadi milik Mardiono yang memberikan ganti rugi kepada Polda Banten, sementara warga diberikan rumah pengganti di perumahan Graha Asri Ciracas.

Akan tetapi,4 pemilik rumah ini memilih mendiami rumahnya. Tidak seperti 29 KK lainnya. Yang menempati rumah di Graha Asri yang diberikan pohak Ledian. Lantaran mereka menilai putusan PN Serang tidak objektip.

Akhirnya pihak Ledian pun kembali melakukan gugatan dan kemudian PN Serang memenangkan gugatan pihak Ledian. Sehingga eksekusi tersebut bisa dilakukan.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here