Tangan Kanan Wawan Diganjar 4 Tahun Penjara

0
351

Serang,fesbukbantennews.com (27/10/2015) – Terbukti bersalah melakukan pengaturan pemenang proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2012, tangan kanan Tb Chaeri Wardana alias Wawan, manager Operasional PT Bali Pacific Pragama, Dadang Prijatna oleh majelis hakim tipikor PN Serang dihukum empat tahun penjara, Senin (26/10/2015).

DadangDalam sidang yang dipimpin hakim Jesden Purba, terdakwa jugadikenai denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Uang hasil kejahatan korupsi Rp 103 juta telah Dadang kembalikan dalam persidangan sebelumnya.

Orang kepercayaan Wawan tersebut, dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo asal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta susider dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Jesden.

Hukuman yang diberikan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang sebelumnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim dan JPU sepakat, bahwa tuntutan tersebut sudah mempertimbangkan aspek yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara dan bersama-sama merencanakan perbuatan jahat. Sedangkan hal yang meringankan karena Dadang belum pernah dihukum, berlaku kooperatif selama persidangan, mengembalikan keuangan hasil korupsi, dan ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi mitra pengungkap kejahatan oleh pimpinan KPK.

Dadang dianggap memperkaya diri sebesar Rp 103 juta bersama-sama dengan pemilik PT BPP, Tubagus Chaeri Wardana, suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany itu sebesar Rp 7,941 miliar.

Selain itu, terdakwa bersama-sama memperkaya dengan pimpinan Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp 5,064 miliar, mantan Kadinkes Tangsel Dadang M Epid Rp 1,176 miliar, Direktur Utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan alias Miko Rp 206,932 juta dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamaksari sebesar Rp 37,5 juta. Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 14,528 miliar.

Atas vonis yang dijatuhkan majlis hakim ini Dadang Prijatna menyatakan menerima tanpa pikir-pikir untuk banding. “Saya menerima yang mulia,” ujar Dadang.

Untuk diketahui, selama sidang, jaksa penuntut umum menghadirkan sebanyak 30 saksi, seperti Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana, mantan Sekda Tangsel Dudung E Diredja, Kepala Dinas Pendidikan Mathodah, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan, Uus Kusnadi, mantan Kepala Bappeda Kota Tangerang Selatan Edi Malonda.

Dalam persidangan sebelumnya untuk terdakwa Mamak Jamaksari, mantan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, terungkap fakta bahwa adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yakni Wawan menarik fee sebesar 43,5 persen dari real cost proyek pengadaan alkes untuk kedokteran umum di Puskemas Kota Tangsel dengan nilai kontrak sebesar Rp 23,109 miliar. Real cost yang dimaksud yakni nilai riil proyek setelah dipotong pajak pertambahan nilai (PPn) 10 persen dan pajak penghasilan (PPh) 1,5 persen atau sebesar Rp 20,693 miliar. Jadi jumlah fee yang ditarik Wawan dari proyek pengadaan alkes pada APBD Perubahan 2012 Kota Tangsel tersebut sebesar Rp 9,001 miliar. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here