Tak Sesuai Desain Awal, Gapura Anyer Senilai Rp 227 Juta Terancam Ambruk

0
227

Serang fesbukbantennews.com (23/3/2017) – Gapura Anyer Senilai Rp 227 juta yang berada di Kecamatan Anyer,Kabupaten Serang ,Banten terancam ambruk. Demikian terungkap dalam sidang lanjutan  kasus dugaan korupsi pembangunan gapura Anyer di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Rabu (22/3/2017). Dengan tiga terdakwa Mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Serang Mimin Aminah, Direktur CV Damar Kenari (DK) dan konsultan pengawas proyek PT Deco Multipilar Taufik Hidayat .

Direktur CV Sigma Karya Desain (SKD) Dudi Ginanjar saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (22/3/2017)

Direktur CV SKD Dudi Ginanjar saat memberikan kesaksian mengungkapkan, proyek gapura Anyer tahun 2014 yang dianggarkan sebesar Rp 277,487 juta terancam ambruk. Sebab, pondasi bangunan gapura tersebut tidak sesuai dengan desain gambar awal yang disodorkan oleh konsultan perencana dari CV Sigma Karya Desain (SKD).

“Karena tidak sesuai dengan gambar maka bangunannya tidak kuat. Itu (gapura) bisa roboh. Harusnya pondasi gapura yang lama dibongkar dulu,” ujarnya dihadapan Ketua Majelis Hakim Efiyanto.

CV SKD merupakan perusahaan yang ditunjuk langsung oleh terdakwa Mimin Aminah dalam pengerjaan desain gambar awal proyek dengan nilai kontrak Rp 18 juta. Selaku perusahaan yang ditunjuk langsung untuk membuat desain gambar, CV SKD telah melakukan kajian agar kontruksi bangunan gapura bisa kuat dan bertahan lama. Pondasi gapura dalam kajiannya harus dibangun sedalam 120 cm.

“Kami ke lapangan (lokasi) saat pertama (sebelum dibangun). Sebelumnya tidak ada bentangan (bangunan gapura) cuma tiang saja. Yang lama itu lalu dibongkar, tapi saya enggak korek sampai ke bawah (mengukur pondasi lama),” katanya.

Temuan pekerjaan tidak sesuai dengan gambar rencana awal diketahui saat undangan rapat bersama dengan Disparpora Kabupaten Serang. Pada saat saat rapat bersama progres pekerjaan baru dinyatakan 82 persen.

“Rapatnya lupa kapan (waktunya). Kalau disebutkan dalam rapat pondasi 90 cm (kedalaman) seharusnya 120 cm ada selisih 30 cm. Hanya itu (progres pekerjaan) yang dibahas,” kata dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Cilegon Saefudin.

Dudi mengatakan lokasi proyek gapura memang berada di lokasi gapura yang lama. Ia sempat menyampaikan kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pengendali pekerjaan dari Disparpora Kabupaten Serang untuk menyesuaikan fisik bangunan dengan gambar desain.

“Saya sampaikan ke dua-duanya. Tidak tertulis (penyampaian) tapi langsung (lisan) ke dua-duanya. Tolong (pondasi) disesuaikan,” ucapnya.

Pembangunan gapura Anyer sendiri diketahui tidak sampai dengan 100 persen. Terdakwa Mimin Aminah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) telah memutus kontrak CV Damar Kenari (DK) selaku pelaksana pekerjaan. “Yang saya tahu diputus kontrak pas rapat. Mengenai pembayaran saya tidak tahu,” katanya. (Fhy/LLJ)