Tak Senang Prestasi Desa Cijeruk, Oknum Tak Bertanggungjawab Lemparkan Isu Korupsi

0
189

Serang, fesbukbantennews.com (12/6/2017) – Pemerintah Desa Cijeruk Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang tanggapi dingin infromasi yang di hembuskan orang tidak bertanggung jawab di kalangan masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi yang akan dilakukan Bendahara Desa bekerjasama dengan Kepala Desa.

Kantor Desa Cijeruk,Kecamatan Kibin,Kabupaten Serang.

 

Bendahara Desa Sobirin mengungkapkan tidak kaget dengan informasi tersebut, justru kita menganggap lucu. Kondisi yang terjadi dana Bantuan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BPHPRD) Provinsi sebesar Rp 218.212.000 dipergunakan sesuai kebutuhan masyarakat.

 

“Saya hanya mendengar,sebenarnya tidak perduli cuma perlu juga di tanggapi ya itu tidak benar, ada-ada saja informasi tersebut” Kata Sobirin memberikan keterangan di Kantor Desa Cijeruk.

 

Diketahui Informasi akan adanya dugaan tindak pidana korupsi itu luar biasa opininya dan dibuat buat dari prespektif sendiri kemudian di sebarkan melalui media sosial facebook bahkan di kutip terlebih dahulu di sebuah media online. Oknum di katakan Sobirin merupakan orang yang dikenal bahkan beberapa kali datang ke Kantor Desa, cuma tidak pernah diketahui tujuannya apa.

 

“Orang yang menyebarkan informasi dugaan akan adanya tindak pidana korupsi saya dan Kepala Desa itu sebetulnya kenal, mungkin dia (red) kecewa punya keinginan sesuatu jadi mengada-ada informasi tidak baik di sebar ke masyarakat” Ungkapnya.

 

Sukria seorang kordinator lapangan Desa Cijeruk yang bertugas hanya mengawasi pun tidak terima namanya dicatut, tulisan yang muncul seakan menyudutkan kinerja kerja Pemerintah Desa CIjeruk yang sudah memberikan informasi secara transparan dan terbuka untuk masyarakat Desa Cijeruk.

 

“Dalam tulisan informasi disebar saya sebagai kordinator TPK, mana ada kordinator TPK saya hanya Kordinator lapangan, kerjanya pun jelas uangnya pun sesuai yang di anggarkan di cairkan dalam dua tahap, Bikin informasi kok menganda ada, merugikan dan buat resah masyarakat” Ungkap Sukria.

 

Jika butuh informasi tentang penggunaan anggaran lakukan prosedurnya melalui ijin Kecamatan. Pihak Desa mempersilahkan siapapun untuk mencari tahu penggunaan dana bantuan tapi sesuai aturan.

 

“Kasihan Kepala Desa, tidak tahu apa apa di tuduh akan korupsi, sebenarnya ini pencemaran nama baik tapi lihat kedepan Pemerintah Desa Cijeruk akan mengedepankan hal yang terbaik meski di tuding dan di sudutkan, bahkan hingga ke jalur hukum pun untuk membuktikan Proses penggunaan anggaran dana Bantuan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BPHPRD) Provinsi sebesar Rp 218.212.000 siap” Tutup Sukria. (amaz/LLJ)