Tak Boleh Ada Kasus Kekerasan Anak Lagi!

0
396

Serang,fesbukbantennews.com (12/7/2015) – Akhir-akhir ini media digegerkan dengan kasus pembunuhan terhadap bocah 8 tahun Engeline di Denpasar, Bali pada 16 Juni lalu. Tak pelak, kasus pembunuhan itu mengundang kecaman dari berbagai pihak, terutama komisi perlindungan anak. Pasalnya, pembunuhan yang menewaskan bocah tak bersalah itu telah menciderai hak-hak anak yang semestinya mendapat perlindungan dari lingkungan sekitar, terutama keluarga.

Diskusi Kampanye Pelindungan Anak Dinsos Banten.(foto:ist)
Diskusi Kampanye Pelindungan Anak Dinsos Banten.(foto:ist)

Agar kasus serupa tak terulang, Dinas Sosial Provinsi Banten menggelar Kampanye Perlindungan Anak bertajuk ‘Jangan Terulang Kasus Angeline’ beberapa waktu lalu. Hadir dalam forum tersebut Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Sefrizal, Biro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono, Polda Banten AKBP Heriyanto, dan Pemerhati Anak Hadi Utomo.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Nandy Mulya mengatakan, forum kampanye perlindungan anak pada anak tersebut dimaksudkan untuk agar kasus kekerasan anak yang belakangan marak terjadi tak terulang, di antaranya dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak-hak anak, termasuk ketentuan saat mengadopsi anak. Kekerasan terhadap anak, selain melukai secara fisik juga akan berdampak pada penderitaan secara psikologis yang berkepanjangan.
“Dinas Sosial Provinsi Banten bersama lembaga terkait, seperi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) terus berupaya melakukan pencegahan kekerasan pada anak, di antaranya dengan memberi pemahaman kepada orang tua tentang hak-hak yang harus diberikan pada anak, terutama hak aman dan kasih sayang. Tak boleh ada kekerasan yang menimpa anak lagi,” kata Nandy.
Seperti termaktub dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam pasal 1 (satu) ayat 2 dan 3 menyebutkan (2) Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (3) Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
Menyangkut anak angkat seperti Angeline, juga diatur dalam UU Perlindungan anak yang menyebutkan bahwa Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Iif Syafruddin menyebutkan, sejak Januari hingga April 2015 sebanyak 80 anak menjadi korban kesalahan perlakukan orang tua seperti penelantaran anak dengan membiarkan anak bekerja sebagai pengemis, pengamen, hingga putus sekolah.
“Sementara masih ada 40 anak mengalami kekerasan fisik di Banten. Hari ini saja kami mendapat laporan kekerasan anak yang terjadi di Kecamatan Anyer,” kata Iip. Ia menegaskan, kekerasan anak di Banten seharusnya menjadi permasalah yang harus dituntaskan bersama dengan melibatkan semua unsur, baik dari instansi terkait, pemerintah, dan masyarakat. (LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here