Tahanan Yang Kabur dari PN Serang Terdakwa Senpi Ilegal

0
184

Serang,fesbukbantennews.com (12/4/2017)-  Syaiful ,tahanan  dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon  yang kabur  dari ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Serang,Rabu (12/4/2017), adalah terdakwa kasus kepemilikan senjata api (senpi) illegal beserta dua peluru.

Mobil tahanan Kejari Cilegon di PN Serang .

“Ia ,itu  klien saya. Dia tadi baru disidangkan dan saya pengacaranya,’ kata pengacara Syaiful,H Marbun di PN Serang ,Rabu (12/4/2017).

Syaiful,lanjut H Marbun, disidangkan lantaran memiliki senjata ilegal rakitan jenis revolver yang ditangkap di depan Mall Ramayana Cilegon  pada 13 Desember 2016 lalu.

” Terdakwa mempunyai alamat di Labuhan Maringgai,Lampung Timur,” ujar H Marbun.

Dari informasi yang dihimpun, tahanan tersebut kabur usai disidangkan. Dan diketahui kabur setelah petugas penjaga tahanan hendak membawa pulang para tahanan ke rutan.

“Tadi setelah sidang masih saya lihat,sekitar pukul 16.15 . selepas itu  saya tidak melihat lagi,” kata H Marbun.

Sementara, salah seorang penjaga  tahanan yang tak mau ditulis namanya mengatakan ,dirinya  tidak mengetahui persis ,kapan tahanan kabur. ” saya tadi lagi di ruang sidang menjaga tahanan lainnya.jadi tidak tahu persis,kapan dia kabur, ” kata Dia.

Akibat dari kaburnya tahanan tersebut,seluruh isi gedung PN Serang di Jalan Raya  Pandeglang , Tembong ,Kota Serang sibuk mencari tahanan tersebut.

Hingga saat ini  (18.42 wib) pegawai PN Serang ,warga dan petugas Kejaksaan masih melakukan pencarian. (LLJ)