Tagih Hutang Uang ke Oknum Polisi Diberi Sabu, IRT di Kota Serang Disidang

0
226

Serang,fesbukbantennews.com (11/5/2017) – Seorang ibu rumah tangga  (IRT) warga Komplek Taman Widya Asri  kota Serang Ade Bungsu Mawar ,dipenjara dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Lantaran kedapatan memiliki sabu  dari seorang oknum polisi Brigadir Luthfi sebagai pengganti hutang uang.

IRT di Kota Serang karena miliki Sabu sebagai pengganti hutang uang di PN Serang.(LLJ)

Dalam sidang yang beragendakan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati ,Selasa (9/5/2017)  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Subardi menguraikan, kasus kepemilikan sabu oleh Ade tersebut bermula pada Kamis 9 Febuari 2017 sekitar pukul 15.30. Ketika itu, Ade menemui Brigadir Polisi Luthfi di kosannya, daerah Kidang, Kota Serang untuk menagih hutang sebesar Rp 5 juta.

“Kemudian saudara Luthfi (penuntutan terpisah) berkata kepada terdakwa (Ade) ‘enggak ada uang’, pada saat ngobrol masalah hutang terdakwa melihat satu bungkus sabu di lantai tepatnya di depan saudara Lutfhi. Kemudian sabu tersebut terdakwa ambil dan terdakwa berkta ‘ini sebagai gantinya ya’.” Ujar JPU Subardi.

Brigadir Polisi Lutfhi hanya diam saat sabu tersebut diambil oleh ibu rumah tanggal asal Taman Widya Asri, Kelurahan Serang, Kota Serang itu. Oleh Ade sabu itu dimasukan ke dalam tas berwarna cokelat dan dibawa pulang ke rumah.

Keesokan harinya atau Jumat 10 Febuari 2017 sabu tersebut dikonsumsi oleh Ade. Tak lama ia mengonsumsi sabu itu petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serang Kota menangkap Ade.

Penangkapan Ade setelah petugas mendapati informasi dari masyarakat. Dari pengembangan terhadap Ade, petugas juga menangkap Brigadir Polisi Luthfi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Laboratorium Narkoba BNN RI menerangkan atau menyimpulkan bahwa 1 buah amplop warna cokelat yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1415 gram adalah positif metamfetamina termasuk golongan 1 bukan tanaman,” kata JPU Subardi.

Atas perbuatannya itu, perbuatan terdakwa dijerat dengan dakwaan primair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi dakwaan itu, Ade yang diadili tanpa kuasa hukumnya menyatakan tidak keberatan. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda saksi. (LLJ)