Surat Suara Pemilu 2019 Tiba di Kota Serang

0
215

Serang, fesbukbantennews.com (5/2/2019) – Surat suara Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019 tiba di gudang KPU Kota Serang, Minggu 3 Februari 2019 pukul 22.40 WIB. Keesokan harinya, Senin 4 Februari 2019 pukul 08.00 WIB, kontainer yang memuat surat suara dibongkar.

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri dan Ketua KPU Kota Serang cek langsung Surat suara Pemilihan DPRD Kabupaten / Kota . (gies).

Pembongkaran disaksikan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon, Anggota KPU Provinsi Banten Ramelan, Anggota Bawaslu Provinsi Banten Nuryati Solapari, serta perwakilan Polres Serang Kota. Hadir pula seluruh komisioner KPU Kota Serang serta Bawaslu Kota Serang.

Surat suara yang kemarin tiba adalah khusus untuk pemilihan DPRD Kota Serang dari seluruh daerah pemilihan (dapil). Untuk pengecekan, setiap box dari setiap dapil dibuka untuk disesuaikan dengan Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketua KPU Kota Serang Ade Jahran menjelaskan, kebutuhan surat suara di Kota Serang untuk setiap jenis pemilihan adalah sebanyak 471.355 lembar. Angka tersebut diperoleh dengan cara menghitung Daftar Pemilih Tetap (DPT) setiap TPS ditambah 2 persen.

“Kami akan siagakan piket dan pengamanan ekstra pasca kedatangan surat suara ini. Tingkat keamanan gudang juga menjadi priritas perhatian kami. Tadi dalam pengecekan bisa disimpulkan bahwa surat suara ini sesuai dengan DCT. Mulai dari komposisi parpol, nama caleg, dan nomor urut caleg. Ada 617 caleg dari 6 dapil yang tertera dalam surat suara. Surat suara Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, surat suara DPR RI, surat suara DPD RI, dan surat suara DPRD Provinsi, belum kami terima dan masih menunggu jadwal pengiriman dari KPU RI,” kata Ade.

Dijelaskan Ade, di tampilan muka surat suara terdapat barcode. Sementara di tampilan belakang serta di halaman dalam sebelah kanan terdapat kode wilayah.

“Pada waktunya nanti surat suara ini akan disortir dan dilipat. Berdasarkan pertimbangan kecepatan waktu dan kualitas hasil lipatan, kami akan bekerjasama dengan pihak ketika yang memang memikili keahlian di bidang pelipatan kertas. Nanti untuk pengepakan sampul dan formulir baru kami akan melibatkan PPK dan PPS.”

Di tempat yang sama, Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menambahkan, berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 227 tanggal 17 Januari 2019, kebutuhan surat suara di setiap TPS juga mengakomodir pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Artinya, jumlah yang saat ini kami terima baru DPT plus 2 persen ditambah masing-masing 1.000 untuk surat suara pemungutan suara ulang (PSU). Nanti setelah DPTb direkapitulasi pada H-30 sebelum pemungutan suara, maka surat suara ditambah dengan DPTb. Jadi nanti surat suara yang diterima KPPS di TPS itu, DPT plus 2 persen ditambah jumlah DPTb di TPS tersebut. Misalkan tercatat di TPS itu ada 12 pemilih DPTb, maka nanti ditambah 12,” kata Fierly. (Gies/ LLJ)