Sunat Dana Korban Puting-beliung, Mantan Camat dan Kades Diganjar 18 Bulan Penjara

0
617

Serang,fesbukbantennews.com (25/6/2015) – Terbukti melakukan pemotongan dana untuk korban puting-beliung di Desa Pangkalan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglangg, mantan Camat Sobang dan mantan Kepala Desa (Kades) Pangkalan, Ace Wawan dan Suhandi, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut masing-masing satu tahun dan enam bulan penjara.

Mantan Camat Sobang sedang mendengarkan tuntutan JPU.(LLJ)
Mantan Camat Sobang sedang mendengarkan tuntutan JPU.(LLJ)

Demikian terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk korban puting beliung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin hakim Bambang Pramudwiyanto dengan JPU Ucup Supriatna, Rabu (24/6/2015) kemarin.

Selain dituntut 2 tahun penjara, kedua terdakw juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Sementara uang pengganti untuk terdakwa Ace Wawan Rp 5 juta, untuk terdakwa Suhandi Rp 84.268.000,-.

“Menuntut, supaya majelis hakim pengadiln tipikor Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ace Wawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang 31 tahun 1999 jo undang-undang tahun 2001 jo pasal 55 ke 1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdkwa Ace Wawan dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata jaksa Ucup.

Demikian pula tuntutan untuk terakwa Suhandi, oleh JPU dituntut 1,5 tahun penjara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari para terdakwa.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengucurkan dana tanggap darurat untuk korban puting beliung di Desa Pangkalan, Kecamatan Sobang, pemerintah mengucurkan dana tanggap darurat senilai Rp600 juta. Namun, korban tidak menerima dana utuh sesuai ketentuan.

Hasil penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menetapkan Suhandi dan Ace Wawan sebagai tersangka pemotongan dana tanggap darurat di Desa Pangkalan. Keduanya dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp108 juta.(LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here