Suku Baduy Tolak Dana Desa Rp2,5 Miliar dari Pemerintah

0
305

Lebak,fesbukbantennews.com (16/2/2019) – Puun (Kepala) Suku Baduy, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar menolak bantuan dana desa dari pemerintah sebesar Rp 2,5 miliar untuk pembangunan infrastruktur di wilayahnya.

Warga Baduy saat Seba. (Dok: FBn)

Penolakan tersebut merupakan hasil keputusan rapat para Puun Suku Baduy yang ingin menjaga kelestarian serta aturan adat. “Dana desa Rp2,5 miliar ditolak para Puun Suku Baduy karena ada syarat ketika sudah diserap harus menyertakan bukti visual berupa foto hasil kegiatan. Sementara melakukan foto itu, apalagi di wilayah Suku Baduy Dalam itu kan dilarang,” kata Kepala Desa Kanekes Saija melalui sambungan telepon selularnya, Kamis (14/2).

Jaro Saija mengatakan, pantangan mengambil foto tersebut masuk dalam aturan adat. Sementara bukti visual pelaksanaan pembangunan menjadi syarat dalam laporan penyerapan dana desa. “Sehingga membuat kaolotan Suku Baduy memutuskan menolak dana desa. Karena tidak mau sampai harus melanggar aturan adat,” katanya.

Saija menuturkan, pengambilan keputusan para Puun bukanlah hasil keputusan singkat satu dua hari. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat pertemuan yang sudah berjalan semenjak tiga bulan lalu. “Jadi kami sudah menggelar rapat dari semenjak tahun 2018. Sudah ada lima kali pertemuan bersama Puun dan hasilnya tidak mengijinkan ada pengambilan foto sekalipun untuk bukti laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” katanya.

Saija mengutarakan, selama ini dana desa maupun ADD yang diterima dipergunakan melaksanakan pembangunan wilayah Baduy Luar. Hal itu juga merupakan hasil rapat bersama para Puun. “Jadi kami melakukan sesuatu itu harus berdasar hasil rapat bersama Puun. Yang didasari, kegiatannya tidak sampai melanggar aturan adat,”katanya.

Lebih lanjut Saija menjelaskan, selama tidak sampai melanggar aturan adat, pelaksanaan pembangunan dapat tetap berjalan. Sedangkan ketika pembangunan sampai masuk wilayah adat Baduy Dalam maka tidak bisa dipaksakan ketika dilarang. “Maka dari itu dana desa Rp 2,5 miliar kami tolak dan sudah kami laporkan (ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lebak). Sesuai keputusan hasil rapat para Puun Suku Baduy,” katanya.

Camat Leuwidamar Endi Suhendi membenarkan Puun Suku Baduy menolak dana desa Rp 2,5 miliar. “Penolakan itu sudah disampaikan kepada Pemda. Mereka menolak karena tidak mau sampai melanggar aturan adat,” katanya.

Lebih lanjut Camat menjelaskan, penolakan tersebut bukan berarti menolak seluruh bantuan dana desa. Bantuan dana desa lainnya tetap diterima. “Dana desa yang ditolak ini untuk pembangunan infrastruktur masuk ke wilayah Baduy Dalam. Sedangkan bantuan dana desa lain termasuk ADD dan Bantuan Gubernur tetap diterima seperti biasa,” katanya. (LLJ).

Sumber : Banten Raya