Suap Hakim , Dua Pengacara di Banten Dituntut 5 dan 7 Tahun Penjara

0
211

Serang, fesbukbantennews.com (1/8/2018) – Agus Wiratno dan HM Saepudiin dua pengacara yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran suap hakim untuk memuluskan perkara yang sedang ditangani, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut masing -masing 5 dan 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa (31/7/2018).

Dua pengacara terdakwa suap sedang mendengarkan tuntutan JPU di PN Serang.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Mardison dengan JPU Wawan Yunarwanto dan Ariawan agustiartono,kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 12 UU Nomor 31 tahun Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa kesatu Agus Wiratno dengan pidana penjara selama Lima Tahun ,denda Rp200 juta, ” kata JPU saat membacakan tuntutan.

Dengan ketentuan, lanjut JPU, jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa kedua HM Saepudin dengan pidana penjara selama tujuh Tahun ,denda Rp 200 juta, ” kata JPU saat membacakan tuntutan untuk terdakwa HM Saepudin.

Sebelum menuntut kedua terdakwa,dalam pertimbangannya JPU mengatakan, hal yang memberatkan kedua Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua Terdakwa mengotori profesi mulianya.

” hal yang yang meringankan keduanya adalah Kepala keluarga yang masih mempunyai tanggunga,” jelas JPU.

Menyikapi tuntutan tersebut, kedua Terdakwa akan melakukan pledoi. Baik secara pribadi ataupun melalui kuasa hukum.

” baiklah, sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi dari Terdakwa,” kata hakim Mardison sambil mengetuk palu.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima KPK. Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.

Tim KPK mengidentifikasi adanya komunikasi dan pertemuan antara Tuti dan Agus terkait putusan atas perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Sehari sebelum sidang putusan, pada 7 Maret 2018, Agus atas persetujuan HM Saipudin kembali bertemu dengan Tuti di PN Tangerang.

Diduga, saat itu Agus menyerahkan uang Rp 7,5 juta kepada Tuti yang kemudian oleh panitera pengganti itu diserahkan kepada Hakim Wahyu sebagai ucapan terima kasih.

Uang ini diberikan setelah ada kesepakatan untuk memenangkan perkara yang ditangani dua advokat tersebut.

Namun, uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp 30 juta. Kekurangan Rp 22,5 juta akan diberikan kemudian.

Pada 8 Maret 2018, Agus belum menyerahkan sisa kekurangan uang. Pembacaan putusan kemudian menjadi ditunda dengan alasan hakim sedang bertugas di luar kantor.

Sidang putusan kembali dijadwalkan pada 13 Maret 2018. Sehari sebelum sidang, Senin (12/3/2018), Agus melunasi kekurangan uang yang diserahkan kepada Tuti dalam amplop putih.

Pada saat itu juga, Agus ditangkap KPK. Setelah penyerahan uang, tim kemudian mengamankan Agus di parkiran PN Tangerang,” ujar Basaria.

Tim mengamankan uang Rp 22,5 juta itu dari ruangan Tuti dan mengamankan yang bersangkutan.

Pada Senin malam, pukul 20.00 WIB, KPK kemudian menangkap HM Saipudin di kantornya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tim lain kemudian bergerak ke Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan Hakim Wahyu yang baru tiba dari Semarang pada pukul 20.30 WIB.(LLJ).