Suap Bank Banten, Mantan Dirut PT BGD Divonis 2,5 Tahun Penjara

0
187

Serang,fesbukbantennews.com (2/5:/2016) – Terdakwa kasus suap Bank Banten yang merupakan mantan Dirut PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol, dihukum 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (3/5/2016).

Ricky Tampinongkol (kemeja hijau) usai divonis koordinasi dengan pengacaranya.(LLJ)
Ricky Tampinongkol (kemeja hijau) usai divonis koordinasi dengan pengacaranya.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim M Sainal dengan Jaksa Penuntut  Umum (JPU) dari KPK, mantan Direktur Utama PT Banten Global Development dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berturut-turut, menyuap anggota DPRD Banten dalam pendirian Bank Banten.

Selain itu, terdakwa juga didenda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut selama tiga tahun enam bulan penjara.
Ricky Tampinongkol dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama

Sedangkan dakwaan kumulatif kedua menyatakan terdakwa Ricky Tampinongkol dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ricky Tampinongkol selama dua tahun enam bulan, selain pidana penjara terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara, dengan perintah terdakwa masih ditahan,” kata M Sainal saat membacakan putusan, Selasa (3/5/2016).

Sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tangugungan keluarga, terdakwa menunjukkan sikap penyesalan, dan berterus terang mengakuinya, terdkwa belum pernah dihukukm,” ujar Sainal.

Menyikapi putusan tersebut, Ricky setelah koordinasi dengan pengacaranya menyatakan terima. Sementara JPU pikir-pikir.

Untuk diketahui, selama sidang Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sebanyak 35 saksi, seperti Gubernur Banten Rano Karno, Sekda Banten Ranta Suharta, Ketua DPRD Asep Rahmatullah, Wakil ketua DPRD Banten Ali Zamroni, Ade Rosi Chairunnisa, Mukhlihah, dan yang lainnya.

Selain itu juga, dihadirkan tersangka lainnnya dalam kasus yang sama yakni, SM Hartono, FL Tri Satya Sentosa. (LLJ)