Suap Anggota Polda Banten, 3 Tahanan Narkoba Dihukum 2 dan 3 Tahun Penjara

0
1046

Serang,fesbukbantennews (25/3/2015) – Tiga tahanan narkoba yang kabur dari tahanan Mapolda Banten setelah

menyuap penjaga sebesar Rp20 juta, Vixi Pona Saputra (29 tahun), Dicky Panji alias Paul (22 tahun) dan Humaedi (33 tahun), oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang dihukum dua dan tiga tahun penjara.

Tiga tahanan narkoba Penyuap polisi.(LLJ)
Tiga tahanan narkoba Penyuap polisi.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Andreas dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi, tiga terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Hasan, Rabu (25/3/2015), masing-masing dihukum berbeda. Vixi Pona dan Dicky Panji masing-masing dihukum 2 tahun penjara. Sementara Humaedi dihukum 3 tahun penjara.

Selain itu, ketiganya juga dibebani denda sebesar masing-masing Rp50 juta dan subsider 6 bulaan penjara.

Putusan yang diberikan kepada majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU. Yang menuntut Vixi dan Dicky masing-masing 2 tahun 6 bulan. Sementara Humaedi dituntut 4 tahun penjara.

Oleh majelis hakim , ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan penyuapan terhadap dua anggota Polda Banten, Jackson Sitinjak dan Fernandoz.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 5 huruf a,undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana dirubah dalam pasal 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun1999,” kata ketua Majelis hakim.
Menyikapi hukuman tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, kedua oknum petugas jaga itu membantu tiga tahanan kabur setelah mendapat imbalan uang senilai Rp 20 juta. Uang itu ditransfer ke rekening anggota Polda Banten yang berjaga ketika itu.

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui membantu larinya tiga tahanan tersebut, sekitar pukul 06.12 WIB dengan imbalan uang Rp 20 juta dan sudah ditransfer uang Rp 10 juta ke rekening BRI milik Briptu Fernandoz.(LLJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here