Suami Walikota Tangsel Dituntut Jaksa 18 Bulan Penjara

0
195

Serang,fesbukbantennews.com (15/9/2016) – Tb Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan adik mantan Gubernur Banten Rt Atut Chosyiah, terdakwa korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (15/9/2016) dengan tuntutan 18 bulan penjara.

Tb Chaeri Wardana (kiri) dan Tb Sukatma.
Tb Chaeri Wardana (kiri) dan Tb Sukatma.

Wawan, suami dari Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rahmi D, oleh JPU dinilai terbukti terlibat dalam korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012.

“Supaya majelis hakim pengadilan tipikor PN Seang, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana selama satu tahun enam bulan penjar,” ujar Jaksa Susilo Hadi dari Kehjagung RI di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Anadayani di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (14/9/2016).

JPU juga mewajibkan Wawan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Oleh JPU, Wawan dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangan hukum JPU, hal-hal yang memberatkan Wawan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan karena Wawan bersikap sopan dipersidangan dan menyesali perbuatannya.

Atas tuntutan tersebut Wawan enggan berkomentar. Ia hanya akan mengungkapkan tanggapan dirinya terkait tuntutan tersebut pada sidang berikutnya pada Rabu 20 September 2016 dengan agenda pembelaan. “Nanti saja, kan ada pembelaan (pledoi),” kata Wawan.

Pada sidang sebelumnya, Wawan menyerahkan tujuh buah sertifikat tanah senilai Rp16 miliar kepada tim jaksa penuntut umum Kejagung, di Pengadilan Tipikor PN Serang. Penyerahan aset tersebut untuk titipan dan mengganti kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012.
Selain itu, Wawan juga menyerahkan bukti-bukti dokumen saham miliknya di PT Jaya Beton Pragama. Perusahaan batching plant beton ini merupakan perusahaan patungan antara Wawan, Vera Budhi Budhiarto, dan Komisaris PT Trias Jaya Perkara Suprijatna Tamara alias Athiam, yang juga terpidana dalam kasus ini.
Wawan menyerahkan bukti dokumen-dokumen atas kepemilikan perusahaan itu untuk membuktikan bahwa adanya transfer antara Athiam di rekening perusahaannya bukan adanya fee dalam kasus ini, namun adanya kerjasama dalam pendirian perusahaan PT Jaya Beton Pragama.
Dalam kasus ini total kerugian negaranya sebesar Rp9,6 miliar. Kerugian negara sebagian telah dikembalikan oleh Athiam sebesar Rp2,5 miliar dan ditambah dari Direktur PT Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai pemilik Perusahaan yang dipinjam Athiam sebesar Rp367.369.000. Wawan dibebankan membayar kerugian negara sekitar Rp6 miliar.
Dalam sidang itu, Wawan mengakui bahwa dirinya kurang pengawasan terhadap anak perusahaan miliknya di Serang. Wawan mengaku dirinya sibuk menjalankan bisnisnya di Jakarta.
Wawan terlibat kasus korupsi itu karena proyek tersebut dikendalikan oleh Manager Operasional PT Bali Pasicific Pragama (BPP) Dadang Prijatna. Dadang memonopoli proyek tersebut bersama Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid berupa plottingan diduga atas perintah Wawan.
Atas kasus korupsi tersebut, lima orang sudah diadili dan dijebloskan ke dalam penjara. Kelimanya itu adalah Mamak Jamaksari sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Neng Ulfa (Panitia Lelang), Supriatna Tamara alias Athiam Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, Hardian Koosnadi Komisaris PT Mitra Karya Rattan dan Desy Yusandi Direktur PT Bangga Usaha Mandiri.
Majelis hakim pengadilan tipikor pada PN Serang yang mengadili kelimanya menilai mereka telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan telah melakukan pemukatan jahat dalam meloloskan paket pekerjaan proyek yang terafiliasi dengan perusahaan milik Wawan. Pengerjaan proyek tersebut diketahui bermasalah karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tangsel.
Oleh majelis hakim kelimanya dianggap telah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (abatari/LLJ)