Strategi Kampanye Melalui Media Sosial pada Pemilu Serentak Tahun 2019 (Oleh: Samsuri*)

0
230

Pandeglang, fesbukbantennews.com (27/9/2018) – Tahapan kampanye sudah dimulai dari tanggal 23 september sampai dengan tanggal 13 april 2019, tentu peserta peserta pemilu sudah menyiapkan strategi untuk meraih simpati masyarakat supaya terpilih. Dengan berbagai macam cara termasuk berkampanye melalui media sosial.

Anggota KPU Kabupaten Pandeglang , Samsuri.(ist)

Media sosial menjadi pihak ketiga yang berperan menyebarkan informasi. Kecepatan informasi beredar di media sosial begitu cepat sehingga informasi silih berganti tanpa tahu mana informasi yang akurat dan tidak. Hoax bullying, hate speach, propaganda, berita palsu, dan masih banyak hal lainnya dapat ditemukan di media sosial.
Berbagai hal itu semakin sering ditemukan terutama pada musim pemilu baik daerah maupun nasional. Media sosial bak lahan subur bagi para calon menyebarluaskan visi misi hingga menjatuhkan lawan politiknya. Biasanya pada masa kampanye mereka menggunakan jasa seorang buzzer untuk membuat sebuah informasi menjadi booming.

Menyampaikan ide dan gagasan politik kepada masyarakat kerap dilakukan partai politik melalui berbagai macam jenis media. Tidak melulu melalui media konvensional seperti televisi, radio, majalah atau koran. Kini, sarana yang digunakan untuk menyampaikan pesan politik tersebut lebih variatif. Salah satunya melalui media sosial. Cara ini terbukti nyata lebih mudah, murah, dan efektif.

METODE kampanye konvensional seperti pengerahan massa untuk rapat umum mulai terasa hampa. Di balik keramaian massa dengan berbagai atribut, terasa sepi makna. Keramaian ide, gagasan, dan visi-misi terasa mulai berpindah ke ruang-ruang maya. Diskusi, perdebatan, bahkan saling tuduh secara frontal begitu bebas terjadi di berbagai media sosial. Untuk kalangan yang relatif terdidik, kampanye menggunakan media sosial lebih efektif ketimbang baliho dan spanduk. Orang yang relatif terdidik dan well inform ini tidak akan percaya isi baliho atau spanduk, tapi lebih percaya pada perkataan teman atau koleganya di media sosial.
Pemanfaatan media sosial sebagai sarana kampanye partai politik ternyata lebih efektif. Sebab, ketika ide dan gagasan yang disampaikan oleh sebuah partai politik melalui media sosial, itu bisa langsung segera direspons. Masyarakat yang mengakses media sosial dan mengetahui gagasan tersebut dapat langsung menanggapinya.

Di sini dapat dikatakan bahwa setiap orang dapat berpengaruh bagi orang lain. Maka, secara berseloroh, di media sosial tidak lagi berlaku one man one vote, tetapi satu orang bisa memiliki kekuatan setara puluhan, ratusan, atau ribuan lebih orang. Inilah kelebihan media sosial: efektif sebagai sarana pertukaran ide. Penyebaran berbagai ide, termasuk isi kampanye via media sosial, berlangsung amat cepat dan hampir tanpa batas. Di Twitter, misalnya, hanya dengan men-twit, informasi tersebar luas ke seluruh follower, begitu seterusnya dengan cara kerja seperti multi-level marketing. Efektivitas media sosial tidak hanya karena jumlah penggunanya yang masif. Karakteristik media sosial sendiri juga merupakan  kekuatan.

Media sosial adalah sarana untuk komunikasi di mana setiap individu saling mengaruhi. Setiap orang memiliki pengaruh ke sekelilingnya. Tidak instan Selain itu, pengguna media sosial yang well inform dan terdidik ini tidak mudah dibohongi, tapi mudah terpengaruh dan simpati pada hal-hal yang membuat mereka tersentuh. Di dalam ruang media sosial hanya informasi yang sesuai fakta yang berharga. Untuk mencapai keyakinan bahwa informasi itu sesuai fakta, sering kali muncul perdebatan.

Dalam berbagai hal yang menarik perhatian publik terjadi tesis yang dilawan oleh argumen antitesis. Keajaiban sering kali muncul di media sosial berupa tercapainya sintesis. Tidak perlu ada seseorang yang menyimpulkan, tapi dari perdebatan tersebut sering kali muncul “kesepakatan sunyi” di antara pihak-pihak yang berdebat beserta para “pendengarnya”. Inilah sintesis tersebut.

Proses seperti ini berjalan dalam rentang waktu yang cukup panjang. Karena sifatnya yang memiliki rentang waktu panjang, media sosial tidak memiliki pengaruh signifikan untuk kampanye yang sifatnya mobilisasi. Kerja-kerja di media sosial bergerak perlahan dengan membincangkan visi, misi, ide, ideologi.

Pengguna media sosial bukan orang yang bisa digiring, tapi bergerak dengan kemauan dan kesadaran sendiri. Media sosial hanya berpengaruh signifikan bagi politikus yang bekerja sepanjang waktu. Bukan pekerjaan instan lima tahun sekali. Mereka yang intens menyebarkan ide-ide dan berdiskusi dalam bidang tertentu secara mendalam sepanjang waktu akan mendapat hasilnya saat pemilu. Media sosial tidak cocok untuk politisi “kosong”, tapi hanya bagi mereka yang punya kemampuan berpikir dan berdialektika. Media sosial juga tak cocok bagi yang egois, melainkan bagi mereka yang memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. Hanya politisi yang memiliki simpati dan empati terhadap permasalahan rakyat yang akan menuai simpati dan empati publik. Sifat kampanye di media sosial bisa merupakan kebalikan dari kampanye di dunia nyata.

Jika di dunia nyata kampanye begitu berisik, keras suaranya tapi tanpa bukti nyata, di media sosial adalah antitesis dari berisik dan bising tersebut, yaitu bermakna. Setiap suara punya arti, memiliki pembuktiannya sendiri-sendiri. Politik di media sosial bisa merupakan politik sejati, yaitu politik yang benar-benar berisi ide-ide dan aksi nyata untuk kebaikan umum. Inilah politik yang memiliki daya terjang.

Berbagai isu sosial yang menjadi beban masyarakat sering kali mendapatkan solusinya di media sosial. Penyeimbang Di sisi lain perlu ada regulasi yang jelas dan komprehensif. Kecurangan dan pelanggaran amat mungkin terjadi saat regulasi yang ada memiliki banyak celah. Amat mungkin terjadi kampanye di media sosial saat masa tenang dan pungut-hitung.

Komisi Pemilihan Umum sudah berupaya untuk mengatur terkait kampanye di media social, melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 terdapat pada pasal 35 yang berbunyi “Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 10 (sepuluh) untuk setiap jenis aplikasi,

Desain dan materi pada media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu, Desain dan materi dalam Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. tulisan; b. suara; c. gambar; dan/atau d. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, dan yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Dan juga Pasal 36 “ 1) Pelaksana Kampanye wajib mendaftarkan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) kepada: a. KPU, untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Peserta Pemilu Anggota DPR; b. KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk Peserta Pemilu Anggota DPD dan DPRD Provinsi; dan c. KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota; 2) Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye; 3)

Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir: a. Model FK-MEDSOS.PRES,untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; b. Model FK-MEDSOS.DPR, untuk Peserta Pemilu Anggota DPR; c. Model FK-MEDSOS.DPD, untuk Peserta Pemilu Anggota DPD; d. Model FK-MEDSOS.DPRD-PROV, untuk Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi; dan e. Model FK-MEDSOS.DPRD-KAB/KOTA untuk Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. 4) Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam 4 (empat) rangkap: a. untuk KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya; b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya; c. Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya; dan d. Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Calon Anggota DPD sebagai arsip. 5) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan daftar akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bawaslu dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan tingkatannya. 6) Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditutup pada hari terakhir masa Kampanye.

Dengan diaturnya kampanye dimedia sosial tentu peserta pemilu agar berkampanye didunia maya mengacu terhadap rambu-rambu yang sudah dibuat oleh penyelenggara pemilu, yang berikutnya agar menghindari pelanggaran lainnya. Seperti kampanye yang bersifat fitnah, media sosial dapat jadi solusi meminimalkan ketidakadilan. Media sosial dapat jadi penyeimbang media siaran televisi yang sekarang tak lagi mampu mempertahankan independensi dan keadilannya. Televisi dimiliki pengusaha yang sekarang masuk berbagai partai. Kondisi ini menyebabkan media televisi tersebut menjadi corong partai politik sang pemilik. Di sinilah urgensi media sosial.(LLJ)

*Penulis : Samsuri, Anggota KPU Kabupaten Pandeglang periode 2018-2023