SPBU Milik Mulyadi Jayabaya Digerebek Polda Banten

0
2794

Serang,fesbukbantennews.com (30/6/2015) – Petugas Satuan Tugas Khusus (Sat Gasus) Polda Banten, Sabtu (27/6/2015) dini hari kemarin, melakukan penggerebegan ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banten Mulyadi Jayabaya. Langkah petugas tersebut dilakukan, diduga SPBU milik ayahanda Bupati Lebak Iti Jayabaya tersebut menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk penggunaan industri.

Ilustrasi.(net)
Ilustrasi.(net)

Petugas mendapat informasi bahwa di SPBU tersebut menjual solar bersubsidi ke pihak pemilik industri. “Ini sudah lama beroperasi,” ujar Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Nurullah kepada wartawan melalui sambungan telpon, Senin (29/6/2015).

Menurut keterangan Dirkrimsus, solar tersebut dijual untuk kebutuhan industri. Namun demikian ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut industri jenis apa yang menggunakan bahan bersubsidi tersebut. “Kita masih selidiki,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimus Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wawan Ridwan mengatakan dari hasil penggerebekan ini, petugas telah mengamankan tiga orang tersangka yakni J sebagai membeli, S selaku pegawai, dan A pegawai setempat. Polisi juga menyita sebanyak tidak kurang dari 1.000 liter atau satu ton solar bersubsidi. “Betul. Ketiganya sudah ditahan. Sekarang sudah masuk penyidikan,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, bahwa warga sering menyaksikan pembelian solar bersubsidi oleh para pelaku industri dengan menggunakan jeriken. Solar-solar tersebut diduga kuat disalurkan untuk operasional industri pertambangan pasir di wilayah Banten Selatan.

Padahal sebelumnya Polda Banten juga telah membongkar kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Rangkasbitung, Lebak. Kelangkaan tersebut terkait aksi oknum pengusaha nakal menjual BBM bersubsidi jenis solar untuk kebutuhan industri dan galian tipe C.

Terbongkarnya aksi penjualan BBM bersubsidi untuk industri ini setelah petugas Polda Banten mendapat aduan dari warga. Dalam aksinya, lanjut Nurullah, para pelaku mengisi tangki mobil Colt Diesel yang sudah dimodifikasi dengan cara diperbesar higgga memiliki daya tampung 500 liter. Pelaku menempatkan tangki tambahan pada bagian kanan dan kiri bawah bak truk. Pada bagian kanan berkapasitas 320 liter, dan pada bagian kiri 180 liter.

Akibat aksinya, para pelaku diduga melanggar undang-undang nomor 22 tentang Migas pasal 55 tahun 2005 dengan ancaman lima tahun penjara.(yau/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here