Siswi SMA di Pandeglang Diperkosa Empat Remaja

0
271

Pandeglang,fesbukbantennews.com (31/5/2016) – Empat remaja harus mendekam disel tahanan Polsek Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, setelah ditangkap warga sedang memperkosa gadis dibawah umur di sebuah kamar  rumah di Desa Kadudodol, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang,Banten, Senin (3/05/2016).

Para terduga pelaku pemerkosaan gadis Cimanuk Pandeglang
Para terduga pelaku pemerkosaan gadis Cimanuk Pandeglang

 

Di hadapan petugas, ke empat pelaku remaja ini mengaku, memperkosa gadis 16 tahun, yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Akhir (SMA) secara bergiliran. Ke empat remaja ini tak berkutik, setelah sebelumnya dipergoki warga sedang memperkosa seorang gadis di dalam rumah AG.

 

Ke empat pelaku yakni AG (19), UN (19), SM (19), dan UL (18) merupakan remaja yang baru saja lulus sekolah. Ke empatnya mengaku hilap dan tak kuat melihat kemolekan korban, sebut saja Mawar yang saat itu sedang berada di rumah AG.

 

“Saya hilaf pak, lantaran melihat tubuh Mawar, saya mengaku salah pak, saat itu mawar di rumah AG, dan saya dihubungi untuk memperkosa Korban,” kata UN.

 

Selain itu AG mengaku sebelum memperkosa korban, dirinya yang saat itu menjemput korban disekolahnya membawa korban ke rumahnya, AG yang jatuh cinta dengan korban langsung menyatakan cintanya kepada korban. AG yang saat itu merasa diterima cinta oleh korban, langsung memaksa korban untuk melepaskan bajunya. Namun, korban yang saat itu menolak permintaan dari AG, langsung mendorong AG hingga terjatuh.

 

“Saya menjempunya di sekolah, setelah itu saya tembak dia agar mau jadi pacar saya, dan saya diterima jadi pacaranya, namun saat saya sebagai pacaranya yang ingin bersetubuh malah di tendang oleh Mawar, dan langsung mendorong saya sampai jatuh, di saat itu saya marah,” kata AG di hadapan petugas.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Cimanuk Iptu Firman mengatakan jika Saat itu, AG yang merasa marah lantaran Mawar tidak mau bersetubuh, langsung memanggil ketiga temannya ke rumahnya, dan merencanakan untuk memperkosa Mawar, yang kala itu tengah di kamar mandi.

 

“Saat ketiga pelaku datang, AG menyuruhnya masuk ke kamar. Dan saat Mawar hendak masuk ke kamar AG, ketiganya langsung membekap, dan memegangi korban, serta langsung memperkosanya secara bergantian,” katanya.

 

Kini ke empat tersangka harus mendekam disel tahanan Polsek Cimanuk, dan memepertanggung jawabkan atas perbuatannya. “ Ke empatnya melanggar pasal perlindungan anak, karena melanggar pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan pasal 23 undang-undang tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 5 maksimal 15 tahun penjara,” katanya.(iman/LLJ)