Simpan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Serang Dihukum 4 Tahun Penjara

0
181

Serang,fesbukbantennews.com (21/3/2017) –  Ratu Nurhayati alias Bunda dihukum pidana penjara selama empat tahun. Ibu rumah tangga (RT) asal Kampung KaduRanca, Desa Cibijong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet.

Didampingi pengacaranya,Ratu mendengarkan putusan hakim.(LLJ)

 

“Menjatuhkan pidana penjaraterhadap terdakwa Ratu Nurhayati alias Bunda dengan pidana 4 tahun dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mardison saatmembacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (20/3/2017).

 

Ratu sebelumnya dibekuk petugasDirektorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Banten. Ia memperoleh sabu  pada Senin 10 Oktober 2016 melalui seorangpengedar bernama Indra (buron).

 

Melalui komunikasi telefon, Ratumenghubungi Indra untuk membeli paket sabu seharga Rp 1,4 juta. Namun karenamemiliki uang Rp 1 juta, ia meminta untuk waktu dua hari untuk melunasinya. Setelahterjadi kesepakatan, uang Rp 1 juta ditransfer ke rekening Indra.

 

Indra lalu menyuruh Ratu mengambilpaket sabu di daerah Baros, Kabupaten Serang. Sabu tersebut ditaruh di bawahgapura yang jaraknya 1 KM dari gang ojek. Di bawah gapura itu, telah ditaruhsabu pesanan Ratu. Sabu itu dikemas Indra di dalam amplop berwarna putih.Sesuai dengan petunjuk itu, Ratu berhasil menemukan sabu tersebut. Satu harikemudian, Ratu ditangkap petugas di rumahnya dengan barang bukti sabu di dalamdompet seberat 0,0456 gram.

 

“Perbuatan terdakwa telah terbuktidengan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotikagolongan satu bukan tanaman sebagaiman diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-UndangRI Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkotika,” kata Mardison dalam sidang yangdihadiri oleh JPU Kejari Serang Indah Hutasoit.

 

Menanggapi putusan itu, Ratu yang didampingi kuasa hukumnya Andri Pratama menyatakan menerima putusan. “Kita terima putusan majelis hakim,” kata Andri.

 

Sikap yang sama diambil oleh JPU Kejari Serang Indah Hutasoit meskipun putusan tidaksesuai dengan tuntutan pidana 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 800 jutasubsider 3 bulan. “Menerima majelis (menyebut hakim),” ujar JPU.(fhy/LLJ)