Sidang Suap Bank Banten : PT BGD Ditekan Dewan untuk Berikan Suap 

0
399

Serang, fesbukbantennews.com (2/3/2016) – Kasus korupsi suap pendirian Bank Banten atas nama Ricky Tampinongkol direktur PT Banten Global Development (BGD) kembali digelar di pengadilan tipikor PN Serang, Rabu (2/3/2016).

Sidang suap PT BGD Hadirkan saksi-saksi karyawan PT BGD.
Sidang suap PT BGD Hadirkan saksi-saksi karyawan PT BGD.

Dalam sidang yang dipimpin hakim M Sainal terungkap, jika dalam proses kasus suap pembentukan bank banten PT BGD ditekan oknum DPRD banten yang meminta uang untuk memuluskan pendirian bank banten.

“Ya memang selama ini ada tekanan kepada direktur PT BGD , saya Tau itu dan saya sudah bilang jangan dikasih,”kata Komisaris PT BGD M Zulkarnaen, saat saksi sidang lanjutan kasus suap bank banten, di pengadilan negeri serang, Rabu (02/03/2016).

Ia pun menjelaskan jika saat itu dirinya tidak mengetahui secara rinci yang terjadi, namun hanya mengetahui bahwa PT BGD dibawah tekanan DPRD.

“Saya tidak mengetahui, usahlah jgn tanya itu lagi, saya cuma Tau memang ada tekanan, saya kan baru,”tegasnya.

Lanjut Zulkarnaen jika saat ini dirinya, tengah fokus membenahi PT BGD , terutama dalam penganggaran setiap kegiatan yang akan dikerjakan.”kita akan benahi kedepannya dan mengaku ke undang undang tentang penganggaran, semuanya akan dilakukan secara laporan berkala perbulan, per semester dan pertahun ya,”tutupnya.

Kasus korupsi itu terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kawasan Serpong, Banten, pada Selasa, 1 Desember 2015. KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono, Anggota DPRD Banten, Tri Satria Santosa dan Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.

Saat ditangkap, telah terjadi transaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pada saat kejadian, KPK menyita US$11.000 dan Rp60 juta.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka.

Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(LLJ)