Sidang Pungli Korban Tsunami Banten Hadirkan Manajer Grup Band Seventeen

0
269

Serang, fesbukbantennews.com (6/8/2019) – Dalam sidang lanjutan Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda kembali disidangkan di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang,Selasa (6/8/2019) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan manajer grup band Seventeen.

Sidang Pungli Korban Tsunami Banten Hadirkan Manajer Grup Band Seventeen.

Dalam sidang yang dipimpin hakim M Ramdes dengan JPU Eka Nugraha, Herman Andrew Bong mengungkapkan , bahwa pihak Rumah Sakit dr Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang meminta Rp19,3 juta untuk pengurusan lima jenazah. Mulai dari kru, personel dan keluarga seventeen.

Pihak manajemen memberikan Rp8,8 juta untuk biaya pengurusan pemulasaraan dan formalin tiga jenazah. Yakni bassis seventeen Muhammad Awal Purbani, manajer Oki Wijaya dan kru Rukmana Rustam.

Kemudian, sebesar Rp7,3 juta untuk biaya pengurusan jenazah istri Ifan Seventeen, Dylan Sahara dan sebesar Rp3,2 juta untuk pengurusan jenazah Windu Andi Darmawan drummer seventeen.

“Pertama ke forensi RSDP saya ketemu orang yang tinggi besar agak hitam berpakaian seperti dokter dan Fatullah (terdakwa,red),” kata Herman saat ditanya hakim.

Saat itu, lanjut Herman ,dirinya diarahkan ruangan untuk pengurusan jenazah kru Seventeen dan keluarganya .

“Dalam ruangan itu ,pertama ada keluarga korban, pihak RS ada Fatullah dan dokter forensik, lelaki hitam tinggi,dia jelaskan prosesnya,” ungkap saksi.

Lalu setelah dijelaskan pihaknya membayar cash biaya untuk pengurusan jenazah tersebut.

Saksi sendiri saat ditanya hakim mengaku tidak mengetahui jika biaya korban tsunami digratiskan. Dan mengetahui digratiskan setelah tiga hari pemakaman.

Meski pihaknya mengiklaskan masalah pembiayaan , namun mengaku kecewa dan sedih.”kita berduka malah diminta uang ngurus jenazah,” tukas dia.

Usai mendengarkan keterangan saksi manajer grup band seventeen, majelis Hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda masih peneriksaan saksi.

Pada Sidang sebelumnya terungkap,Kepala Ruangan Instalasi Forensik RS dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, Amran mengaku mengusulkan untuk membagikan uang dari hasil pungli korban tsunami selat Sunda. Uang diberikan dalam amplop untuk terdakwa Tb Fathullah dan anggota instalasi.

“Itu atas usulan saya, menyampaikan di ruangan ada Fathullah, Mulyadi,” kata Amran saat ditanya JPU Eka Nugraha sebagai saksi.

Akan tetapi, lanjut Amran, dr Budi selaku kepala forensik RSDP Serang menolak usulan tersebut. Dan Amran mengaku mengusulkan uang hasil pungli tersebut digunakan untuk operasional jaga-jaga jika ada korban yang masuk lagi ke RSDP.

Ia mengaku belum pernah mendapat sosialisasi penanganan medis bagi korban kejadian luar biasa dan sosialisasi Peraturan Bupati Serang nomor 46 tahun 2013 tentang pola tarif jasa pelayanan kesehatan pada badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah kabupaten Serang bagi korban bencana.

Pihaknya baru mengetahui pembiayaan pengurusan jenazah tidak dipungut biaya pada tanggal 29 Desember 2018 saat diberitahu oleh pihak kepolisian dari Polda Banten.

“Belum pernah ada petunjuk (penanganan medis) soal bencana. Kemudian belum pernah ada selembaran (prosedur penanganan kejadian luar biasa) dan pemberitahuan belum pernah,” kata Amran.

Ia juga mengungkapkan , biaya pengurusan jenazah dikenakan bagi yang ingin perawatan maksimal.”yaitu bagi keluarga Yang ingin tinggal bersih saja. Tinggal memakamkan, ” ujarnya.

Dalam sidang Selasa (23/7/2019) lalu terungkap, bahwa pungli di lingkungan rumah sakit terkumpul Rp 46 juta pada tiga hari pascatsunami tersebut diusulkan oleh kepala ruangan forensik untuk kegiatan operasional.

“Uang tersebut diusulkan Pak Amran (kepala ruangan forensik, RSDP Serang) untuk operasonal . Tapi dr Budi (Kepala Instalasi Forensik) menolak usulan tersebut, ” kata Mulyadi Pelaksana Forensik RSDP Serang saat menjadi saksi.

Mulyadi juga mengatakan tiga hari pascatsunami Selat Sunda atau pada Senin, 24 Desember 2018, terkumpul uang Rp 46 juta dari hasil pungli terhadap korban. Uang itu ia terima dari terdakwa Tb Fathullah sesama PNS di RSDP.

“Jadi saya menerima Senin malam, saya terima Rp 46 juta. Waktu itu (uang) dimintakan untuk melunasi peti Rp 14 juta,” kata Mulyadi saat ditanya JPU Eka Nugraha.

Saat ditanya kenapa ada uang tersebut, saksi menjawab bahwa itu atas perintah Saudara Amran selaku PNS di RSDP dan menjabat kepala ruangan forensik. Uang tersebut ia simpan di meja administrasi forensik.

Uang Rp 46 juta itu juga, katanya, diusulkan oleh Amran untuk digunakan sebagai kegiatan operasional tim forensik.(LLJ).