Sidang Korupsi Bank Banten Didemo Hamas

0
213

Serang,fesbukbantennews.com (5/4/2016) – Sidang kasus dugaan suap pendirian Bank Banten yang melibatkan mantan direktur PT Banten Global Development (BGD) dan dua anggota DPRD Banten di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (4/4/2016) didemo puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Serang (Hamas).

Demo Hamas di PN Serang.(LLJ)
Demo Hamas di PN Serang.(LLJ)

Dalam aksinya, mahasiswa mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus suap Bank Banten. Sebab selama ini yang jadi tersangka hanya tiga. Mantan direktur PT BGD Ricky Tampinongkol dan dua nggotta DPRD Banten, Sony SL dan SM Hartono.

“KPK jangan mandul, usut tuntas kasus suap Bank Banten. Banten harus bersih dari koruptor, KPK jangan lemah, ” kata Gilang saat berorasi.

Jika KPK lemah dalam menagangani kasus korupsi, lanjut dia, tak bisa dielakan lagi, semakin banyak koruptor-koruptor di Banten yang berkeliaran.

Dalam aksi yang digelar di gerbang masuk gedung PN serang tersebut, pengunjukrasa juga menggelar aksi treatikal. Yangg menggambarkan banyak rakyatt di Banten semakin sengsara. Karena uang APBD dikorupsi oleh pejabat-pejabat Banten.

Hingga aksi selesai, tidak ada satu pun pihak PN Serang menemui mereka. Demikian pula dengan KPK, lantaran sedang melaksanakan sidang yang menghadirkan Ricky Tampinongkol,mantan direktur PT BGD.

Untuk diketahui, kasus korupsi PT BGD tentang pendirian Bank Banten, terungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kawasan Serpong, Banten, pada Selasa, 1 Desember 2015. KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono, Anggota DPRD Banten, Tri Satria Santosa dan Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.

Saat ditangkap, telah terjadi transaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pada saat kejadian, KPK menyita US$11.000 dan Rp60 juta.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka.

Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(LLJ)