Sidak Beras Plastik Nihil, Polda Temukan Puluhan Ton Bihun Gunakan Zat Berbahaya

0
1185

Serang,fesbukbantennews (26/5/2015) – Tak menemukan beras plstik saat Inspeksi mendadak (sidak) , Kepolisian Daerah (Polda) Banten malah menggerebek sebuah pabrik bihun diduga menggunakan pengawet dari bahan kimia berbahaya untuk mengawetkan makanan di Jalan Palima, tepatnya di Kampung Waru, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang,Selasa (26/5/2015) siang.

Kapolda Banten saat beraa di pabrik bihun gunakan zat berbahaya.
Kapolda Banten saat beraa di pabrik bihun gunakan zat berbahaya.

Polda Banten menggerebek perusahaan bihun Cap Bersama Dua Ikan Mujair yang sedang memproduksi bihun. Pabrik yang sudah beroperasi selama 10 tahun ini diduga menggunakan zak kimia berbahaya untuk mengeraskan bihun jadi.

Pantauan di lokasi, puluhan ton bihun siap kemas dalam proses pengeringan dipenuhi lalat. Sementara itu bau menyengat zat pengawet makanan berbahaya menusuk hidung.

Zat kimia ini dicampur dengan air dan larutan tersebut dicampur dengan adonan bihun sebelum proses pencetakan bihun. Setelah mengunakan larutan tersebut bihun akan cepat kering dan tak mudah rusak. “Kita akan bawa sample-nya untuk uji laboratorium terlebih dahulu. Pengawet ini harus menggunakan alat ukur yang akurat tidak langsung dituangkan begitu,” ujar salah satu petugas Badan POM, Selasa (26/5/2015).

Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar yang terjun langsung melakukan sidak ke lokasi, mengatakan pihaknya akan menutup sementara pabrik bihun tersebut. “Hingga dua hari ini kita akan tutup sementara sampai keluar hasil uji lab oleh Badan POM. Jika terbukti menggunakan pengawet kimia berbahaya kami akan tutup,” jelasnya.

Sementara itu, selain mendapatkan bahan kimia berbahaya, pihak Polda Banten juga menemukan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional industri. Sekira 20 jeriken solar subsidi terdapat di lokasi mesin penggiling adonan bihun.

“Kalau untuk BBM nya sendiri itu perkara tersendiri. Itu akan dikenai undang-undang migas. Pemilik perusahaan melanggar undang-undang nomor 22 tentang Migas pasal 55 tahun 2005 dengan ancaman lima tahun penjara.(yhaw/LLJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here