Setubuhi Paksa Murid, Guru SMK di Kota Serang Dikandangkan Polres Serang

0
282

Serang,fesbukbantennews.com (25/5/2016) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang akhirnya menetapkan status tersangka terhadap S-N (37) yang berpofesi sebagai guru olah raga SMK swasta di Kota Serang, yang telah melakukan tindakan asusila dan pelecehan seksual terhadapa anak muridnya S (16).

Kasatreskrim Polres Serang AKP Arizal Samelino (kedua dari kiri).
Kasatreskrim Polres Serang AKP Arizal Samelino (kedua dari kiri).

 

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Arizal Samelino mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari salah korban S yang mengaku telah diperkosa oleh gurunya sendiri di sekolahaan saat jam pelaharan sekolah. Dihdapan polisi tersangka SN mengakui atas perbuatannya lantaran suka kepada sang muridnya.

“Kata tersangka dirinya suka kepada korban, dan tidak bisa menahan hawa nafsu saat melihat S,” katanya.

 

Tersangka SN, lanjut AKP Samelino, melakukan di salah satu ruangan khusus di sekolah, selain itu korban juga di ancam akan dikeluarka dari sekolah jika tidak mau menuruti kemauannya.

“Tersangka SN melakukannya di ruangan Osis sekolah, selain itu tersangka mengancam akan dikeluarkan jika korban tidak ingin memenuhi keinginannya,” katanya.

 

AKP samelino juga mengatakan jika pihaknya sudah mengamankan barang bukti antara lain berupa baju dan pakaian dalam korban, dan sejumlah keterangan saksi yang memberatkan tersangka.

 

“Kita memintai keterangan dari beberapa saksi, yaitu orang tua korban, teman korban yang melihat, Hingga saat ini baru satu korban yang berani mengadu kepolisi, namun polisi menduga masih banyak murid yang menjadi korban, karna mata pelajaraan olah raga melibatkan seluruh murid,” katanya.

 

Tersangka selanjutnya akan dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (iman/LLJ).