Setubuhi Pacar Hingga Melahirkan, Anak Bandar Emping Dihukum 6 Tahun Penjara

0
212

Serang,fesbukbantennews.com (20/4/2016) – Hendri, pemuda anak bandar kerupuk emping warga Dringo, Citangkil, Cilegon, Banten, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (19/4/2016), dihukum enam tahun penjara. Lantaran menyetubuhi pacarnya MD (17) hingga hamil dan melahirkan.

Hendri, terdakwa persetubuhan dibawah umur mendengarkan putusan majelis hakim PN Serang.(LLJ)
Hendri, terdakwa persetubuhan dibawah umur mendengarkan putusan majelis hakim PN Serang.(LLJ)

Dalam sidang yang dipimpin hakim Jesden Purba dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari , Desty, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tipu muslihat , rayuan , membujuk anak melakukan persetubuhan. Perbuatan tersebut melanggar pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Menyatakan terdakwa Hendri bersalah melakukan tindaka pidana. Menghukum terdakwa Hendri dengan hukuman penjara selama enam tahun,” kata hakim Jesden.

Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika Ttak sanggup diganti dengan kurungan badan 3 bulan.

Hukuman yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dua tahn dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan 8 tahun penjara.

Menyikapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU , menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa dihukum 6 tahun penjara, lantaran telah menyetubuhi MD dengan cara merayu dan berjanji akan menikahi korban. Berulangkali menyetubuhi korban hingga melahirkan, terdakwa tak juga memenuhi janjinya untuk menikahi korban. Akhirnya terdakwa dilaporkan ke polisi dan dipenjara.

Perbuatan terdakwa dilakukan pada April 2014. Dilakukan di rumah terrdakwa usai korban membuat emping. Karena korban adalah pekerja orangtua terdakwa yang memproduksi kerupuk emping.
Selanjutnya, korban juga disetubuhi terdakwa di lapangan sepakbola di daerh Citangkil. Korban menuruti keinginan tteerdakwa lantaran dijanjikan akan dinikahi. (LLJ)